Breaking News

CPNS 2021

Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Setelah diundur, Simak Juga Ketentuan yang Lulus ke Tahap SKB

Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama, sementara jumlahnya sudah di batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan peserta yang bisa

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Peserta SKD CPNS Kejaksaan RI di Hotel Amel Convention Hall, Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Sabtu (25/9/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Berikut jadwal pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 setelah diundur oleh BKN.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan resminya menyampaikan, bahwa pengumuman SKD CPNS 2021 diundur dari jadwal yang telah ditentukan.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 5587 tahun 2021, jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 seharusnya dirilis pada 17-18 Oktober 2021 baik oleh intansi masing-masing atau di situs SSCASN.

Akan tetapi, hingga kini pengumuman hasil SKD yang dinanti-nanti oleh peserta CPNS ini belum juga dikeluarkan.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa mengumumkan hasil SKD CPNS 2021.

Menurut dia, pengumuman itu baru bisa dirilis pada awal November 2021.

"(Pengumuman) tidak sesuai pada SE, akan mundur, perkiraan awal November," ujar Satya, seperti diwartakan Kompas.com, Minggu (17/10/2021).

Baca juga: Pengumuman Seleksi SKD CPNS Diundur, Jadi November 2021, Ini Penjelasan BKN

Baca juga: Ujian SKD Tuntas di Nagan Raya, 656 Pelamar CPNS Lulus Passing Grade

Satya mengatakan, penyebab molornya jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 lantaran masih berlangsungnya proses rekonsiliasi.

Namun, nantinya pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dilakukan secara serentak.

"Saat ini proses rekonsiliasi hasil masih berlangsung, hasil ujian SKD dari seluruh tempat pelaksanaan dikumpulkan," ujar dia.

Aturan Seleksi SKD

Dilansir dari Serambinews.com, BKN dalam keterangan resminya menjelaskan, untuk lolos SKD, pelamar tentunya harus memenuhi passing grade yang telah ditentukan.

Selanjutnya jumlah peserta SKD yang berhak lanjut ke tahap SKB ditentukan sebanyak 3 kali kebutuhan formasi.

Sehingga, hasil SKD yang diraih peserta akan dirangkinkan.

"Pertama pasti passing grade dulu yang digunakan, kalau yang lulus passing grade melebihi dari 3 kali formasi baru diranking. Seperti tahun-tahun sebelumnya juga begitu," ungkap Paryono pada Sabtu (31/7/2021) lalu seperti dikutip dari Kompas.com.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved