Propam Polri Persilakan Mahasiswa yang Dibanting saat Unjuk Rasa Laporkan Brigadir NP Secara Pidana

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan pihaknya memastikan akan mengawal laporan itu agar bisa ditindaklanjuti oleh penyidik Polri.

Editor: Faisal Zamzami
twitter.com/@nuicemedia
Video polisi banting mahasiswa saat demo viral, Kapolres Tangerang buka suara hingga ungkap kondisi korban. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri mempersilakan MFA (21) mahasiswa yang dibanting Brigadir NP saat pengamanan aksi unjuk rasa di Tangerang melaporkan kasus yang dialaminya secara pidana.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan pihaknya memastikan akan mengawal laporan itu agar bisa ditindaklanjuti oleh penyidik Polri.

"Silahkan melaporkan terkait kejadian tersebut kami pasti akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Sambo menuturkan Brigadir NP diketahui bukan bertugas sebagai anggota Brimob saat mengawal aksi unjuk rasa tersebut.

Sebaliknya, dia merupakan anggota Reskrim Polres Tangerang Kota.

Ia menambahkan penindakan Brigadir NP ini sesuai dengan instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/2162/X/HUK.2.8/2021.

"Pasti tindaklanjut intruksi Kapolri," tukasnya.

Diketahui, sebuah video memperlihatkan kericuhan saat demo mahasiswa di halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

Karena berakhir ricuh, aparat kepolisian pun membubarkan demonstrasi yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang itu. 

  
Ketika itu, seorang polisi Brigadir NP malah membanting mahasiswa.

Dalam video yang tersebar di berbagai akun media sosial baik di Instagram dan Twitter, terlihat anggota polisi tersebut awalnya memiting bagian leher mahasiswa.

Kemudian oknum polisi itu membanting korban hingga terkapar di lantai beton.

Korban pun tak berdaya meringis kesakitan dan sempat terlihat kejang-kejang akibat aksi kekerasan anggota polisi tersebut.

Beberapa anggota polisi lain membantu membangunkan mahasiswa itu sambil menanyakan kondisi yang dialami korban. 

Peristiwa ini akhirnya viral di media sosial dan banyak dikecam netizen.

Baca juga: VIDEO Polisi Banting Mahasiswa Resmi Ditahan, Polda Banten: Dijerat Pasal Berlapis

Baca juga: Polisi yang Banting Mahasiswa Resmi Ditahan, Polda Banten: Dijerat Pasal Berlapis

Brigadir NP Ditahan di Polda Banten 

Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap oknum polisi Brigadir NP yang juga merupakan anggota Polresta Tangerang. 

Penahanan ini sendiri merupakan buntut dari insiden kekerasan yang dilakukan NP saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa di Depan Kantor Bupati Tangerang, beberapa hari lalu.

Diketahui, dalam insiden tersebut, NP membanting seorang mahasiswa yang diketahui bernama Faris, dengan bagian tubuhnya terbentur trotoar jalan.

"Sejak Rabu (13/10) lalu, NP telah diperiksa secara maraton tidak hanya oleh Divpropam Polri namun juga Bidpropam Polda Banten.

Dan sesuai perintah Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap NP sudah diambil alih sejak kemarin, Kamis (14/10)," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/10/2021).

Shinto meyakinkan, NP dikenakan pasal berlapis dalam aturan internal Polri, sehingga sanksi yang akan diberikan terhadap NP juga menjadi lebih berat.

Kendati begitu, Shinto tidak membeberkan secara pasti pasal apa saja yang akan dijatuhkan kepada NP dalam perkara ini.

"Dan saat ini NP telah dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus oleh Bid Propam Polda Banten,” tukasnya.

Kemudian saat ini, Brigadir NP telah ditahan di rutan khusus Ditpropam Polda Banten, sekaligus dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan.

Pemberkasan terhadap Brigadir NP, kata Shinto, akan segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten.

Penahanan itu dilakukan selama 7 hari, dua hari pertama dapat diperpanjang lima hari.

Kemudian status Brigadir NP sejak hari ini, dilakukan penahanan di ruang tahanan khusus Ditpropam Polda Banten.

Brigadir NP ditetapkan sebagai terduga pelanggar.

Di samping itu, Shinto menjelaskan bahwa alasan dari kasus ini juga ditangani oleh Mabes Polri.

Hal itu lantaran, ketika ada pelanggaran dan hal itu menjadi isu nasional.

"Maka secara otomatis Divisi Propam Mabes Polri juga pasti akan turun," kata dia.

Namun saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Ditpropam Polda Banten.

Shinto mengatakan Polda Banten terus berusaha untuk melakukan pemeriksaan dengan proaktif terhadap korban dan saksi lainnya.

Apabila semua sudah selesai dilakukan pemeriksa, kemudian pihaknya membuat resume dan merampungkan kasus tersebut secara bersama.

Baca juga: Bertemu Pelaku Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno “Mie Aceh” Supaya Mendunia

Baca juga: DKPP akan Sidangkan Komisioner KIP Aceh, Terkait Penundaan Pilkada 2022

Baca juga: Ketua DPRK Aceh Besar Apresiasi Maisarah Raih Medali Emas, Iskandar Ali Minta Pemkab Berikan Bonus

Tribunnews.com dengan judul Propam Persilakan Mahasiswa yang Dibanting saat Unjuk Rasa Laporkan Brigadir NP Secara Pidana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved