11 Oknum Polisi di Sumut Disidang, Sembunyikan Sabu Hasil Tangkapan, Lalu Dijual Rp 1 Miliar
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini berlangsung secara teleconfrance yang dilakukan di tiga tempat.
"Selanjutnya, Waryono dengan Hendra Tua Harahap, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro bertemu.
Selanjutnya, Waryono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual sabu satu kilogram dengan harga Rp 250 juta di belakang SMA 2 Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai," katanya.
Satu jam kemudian, Agung menghubungi Boyot (DPO) dan menjual sabu seberat lima kilogram dengan harga Rp 1 miliar dan disetujui oleh Waryono.
Namun, Boyot baru membayar Rp 600 juta kepada Agung dengan lima kali tahap.
Setelah berhasil menjual sabu, Tuharno dan Khoirudin, menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Syahril untuk uang rusa (Informan).
"Bahwa perbuatan tersangka yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, menerima sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang," kata Rikardo Simanjuntak.
Sehingga perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (cr2/tribun-medan.com)
Baca juga: Hari Ini Tersisa Tiga Warga Lhokseumawe Terpapar Covid-19
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 5 Pemuda, Teriakan Korban Didengar Ayah, 3 Pelaku Terjun ke Sungai Musi
Baca juga: Kondisi M Rafli Suami Ella Andini Saat Ditangkap Polisi, Kabur Usai Habisi Istri di Kamar
Tribun-Medan.com dengan judul GAWAT 11 Oknum Polisi Sembunyikan Sabu Hasil Tangkapan untuk Dijual Kembali