Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh Raih Kualifikasi Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Ini Pesan Wapres
Pemerintah Aceh menjadi salah satu dari 10 pemerintah daerah yang masuk kualifikasi informatif.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Pemerintah Aceh menjadi salah satu dari 10 pemerintah daerah yang masuk kualifikasi informatif.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh dinobatkan sebagai pemerintah daerah kualifikasi informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Pusat.
Tahun sebelumnya Pemerintah Aceh juga meraih predikat informatif.
Pemerintah Aceh menjadi salah satu dari 10 pemerintah daerah yang masuk kualifikasi informatif.
Perolehan nilai 96,93 menempatkan Aceh di posisi kedua setelah Jawa Tengah yang memperoleh 98,17.
Sementara di posisi ketiga ditempati Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nilai 96,77.
Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Infromatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf, mengikuti langsung acara Penganugerahan yang digelar secara virtual oleh Komisi Informasi Pusat, pada Selasa, (26/10/2021) pagi.
Baca juga: Sopir Truk yang Kabur Usai Kecelakaan yang Merenggut Nyawa di Ulee Kareng Akhirnya Menyerahkan Diri
Baca juga: Personel Polresta Tangkap Penipu Proyek Rehabilitasi Sarana & Prasarana JIAT, Uang Rp 81,5 Juta Raib
"Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Aceh dalam memberikan informasi yang transparan kepada publik," kata Nova.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana melaporkan, pada tahun 2021 ini pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 337 badan publik di Indonesia.
Mulai dari Kementerian, pemerintah daerah, BUMN, dan hingga partai politik.
Gede merincikan klasifikasi hasil monitoring dan evaluasi tahun 2021 terhadap 337 badan publik di Indonesia.
Sebanyak 83 badan publik masuk kelas informatif, 63 menuju informatif, 54 cukup informatif, 37 kurang informatif dan 100 tidak informatif.
"Dari hasil tersebut dapat kita garis bawahi bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia mengarah kepada perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana tujuan yang diharapkan dan diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Gede.
Baca juga: Menkes Pastikan Harga Tes PCR Rp 300 Ribu Sudah Termurah di Dunia, Sebut tak Bisa Sama dengan India
Baca juga: Boikot KTT ASEAN, Junta Militer Myanmar Dapat Teguran Keras dari Para Pemimpin Asia Tenggara
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin mengharapkan, penganugerahan tersebut dapat menjadi pemacu bagi badan publik untuk terus berupaya menjadi yang terbaik dalam hal keterbukaan informasi, melalui berbagai inovasi.