Fakta Baru Kasus Penembakan Laskar FPI, Saksi Sebut Pembuntutan Perintah Dirkrimum Polda Metro Jaya
Untuk diketahui Toni Suhendar merupakan anggota kepolisian yang mendapat mandat untuk melakukan pembuntutan tersebut.
Dia lantas ditelepon oleh Ipda Elwira Priadi (terdakwa yang sudah meninggal dunia) untuk datang ke KM 50 Cikampek.
"Sekitar jam setengah 1 kurang. Bahwa kami disuruh merapat ke rest area KM 50, saya berangkat ke sana, tiba di rest area berhenti di belakang mobil Chevrolet (mobil milik anggota Laskar FPI)," ujarnya.
Toni mengaku ketika berada di lokasi melihat ada 4 orang anggota FPI yang sedang tiarap dengan kondisi tangan tidak diborgol atau bahkan diikat.
"Waktu tempuh kurang lebih 1 jam, sampai sana di belakang mobil Chevrolet sudah ada orang yang tiarap 4 orang, yang tiarap orang lain bukan rekan," katanya.
Mendengar hal itu, Jaksa kembali melontarkan pertanyaan kepada Toni dengan menanyakan alasan tidak ada borgol saat melakukan pengamanan.
"Karena untuk mengamati, jadi kita tidak membawa borgol," katanya.
Sebelumnya, Jaksa menjerat terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota laskar FPI di km 50 Tol Jakarta-Cikampek dengan dakwaan pasal pembunuhan dan penganiayaan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya yakni Ipda M Yusmin dan Almarhum Ipda Elwira Priadi.
Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat anggota FPI.
Kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi tetapi memberikan catatan.
Kasus penembakan terhadap anggota FPI bermula dari aksi kejar-kejaran antara terdakwa yang merupakan anggota kepolisiandan rombongan laskar FPI.
Ujung kejar-kejaran adalah baku tembak, 6 laskar FPI tewas dalam kejadian pada 7 Desember 2020 itu.
Namun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan fakta bahwa penembakan terhadap empat anggota FPI melanggar hak asasi manusia dan proses hukum yang berlaku.
Baca juga: Kontak Senjata dengan KKB di Intan Jaya Papua, Prajurit TNI Serka Asep Tertembak di Bagian Perut
Baca juga: Jadwal Siaran Langsung TVRI French Open 2021 – Ahsan/Hendra dan Praveen/Melati Main di Court 1
Baca juga: Bocah 5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Calon Ayah Tiri, Banyak Luka Bakar Bekas Rokok dan Air Panas
Kompastv: Fakta Baru Kasus Pembuntutan Anggota Laskar FPI, Saksi Sebut Itu Perintah Dirkrimum Polda Metro Jaya