YLKI Menduga Ada Mafia Dibalik Pengadaan Tes PCR, Akali HET dengan PCR Ekspres
Tulus menduga pihak lab berusaha menemukan celah agar bisa mematok harga lebih tinggi untuk tes PCR.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga ada mafia di balik pengadaan tes polymerase chain reaction atau PCR yang kini menjadi syarat wajib bagi calon penumpang pesawat udara. Para mafia itu diduga memainkan harga demi mengejar keuntungan atau cuan.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, para mafia tes PCR diduga memainkan harga guna mengakali Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah "PCR Ekspres".
Alhasil, harga tes PCR kemudian naik berkali-kali lipat.
"HET PCR di lapangan banyak diakali provider (penyedia) dengan istilah 'PCR Ekspress', yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," kata Tulus dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).
"Demi mengakali HET reguler yang harganya Rp 495 ribu, dibuatlah PCR ekspres dan sejenisnya dengan harga selangit," ucap Tulus.
Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib PCR, Maskapai Disebut Makin Sekarat, Pengamat Minta Pemerintah Beri Solusi
Baca juga: Kebijakan Pemerintah Wajibkan PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditolak dan Minta Direvisi, Ini Alasannya
Baca juga: Aturan Tes PCR Bisa Diperluas untuk Transportasi Darat, Anggota DPR Curigai Ada Kepentingan Bisnis
Tulus menduga pihak lab berusaha menemukan celah agar bisa mematok harga lebih tinggi untuk tes PCR.
Ia mengamati saat ini di lapangan ragam harga tes PCR didasarkan pada berapa lama hasil tesnya keluar.
Ia mencontohkan untuk hasil tes yang keluar setelah 6 jam dihargai sekitar Rp1,5 juta di Jakarta. Sementara di Yogyakarta tarifnya di kisaran Rp750.000.
"Di tempat lain juga beda. Saya menduga ini permainan pihak lab saja. Sebenarnya tes PCR tidak harus 1x24 jam jadi, tapi bisa lebih cepat dengan harga yang sama (HET)," ujar Tulus.
Tulus menganggap permainan harga ini menjadikan penumpang moda transportasi udara sebagai korban.
Sebab, penumpang pesawat tergolong harus cermat soal waktu. Oleh karena itu dia menyarankan agar tes PCR tak lagi digunakan bagi pengguna transportasi udara. "Sulit rasanya harus menunggu 1x24 jam. Jadi cukup antigen saja untuk penumpang pesawat, tidak perlu PCR agar konsumen tidak tereksploitasi," kata Tulus.
Sebelumnya, pemerintah lewat Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 21 Tahun 2021 menetapkan syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan wilayah Jawa-Bali serta wilayah PPKM Level 3 dan 4. SE yang diterbitkan Kamis (21/10) itu mengikuti aturan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021.
Baca juga: Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 53 Triliun, Konsumsi Capai 127,53 Miliar Batang
Baca juga: Dishub Larang Truk Material & Batu Gajah Melintas di Jam-jam Ini, Bila Melanggar Armada Dikandangkan
Baca juga: Harga Minyak Goreng Bakal Naik? GIMNI Minta HET Dinaikkan Jadi Maksimal Rp 15.600 Per Liter
Kebijakan ini membatalkan aturan sebelumnya yang mengizinkan penumpang pesawat dites antigen jika sudah divaksinasi dosis penuh. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan penyesuaian kebijakan ini tujuannya uji coba pelonggaran mobilitas dalam meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian.
Kebijakan ini yang kemudian menuai banyak kritik karena biaya tes PCR dinilai cukup mahal. Meskipun pada Agustus lalu Presiden Joko Widodo meminta harga PCR diturunkan menjadi kisaran Rp 495 ribu - Rp 525 ribu, harganya masih tergolong tinggi. Apalagi jika dibandingkan biaya rapid tes yang berada di kisaran Rp 85 ribu hingga Rp 125 ribu.
PCR sendiri adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Saat ini PCR juga digunakan mendiagnosis penyakit Covid-19 yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona, meski tak sepenuhnya akurat.