Breaking News

Berita Bener Meriah

Reje Rikit Musara Bener Meriah Protes Wilayahnya Masuk Aceh Utara, Setneg Surati Gubernur Aceh

Reje Kampung Rikit Musara menyurati Presiden terkait keberatan atas penetapan Gubernur Aceh yang memindahkan Rikit Musara ke wilayah Aceh Utara.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Salinan Surat Kementerian Sekretariat Negara ditujukan kepada Dirjen Adwil Kemendagri dan Gubernur Aceh. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Reje Kampung Rikit Musara Bener Meriah Sahudin bersama tim Gerakan Masyarakat Peduli Bener Meriah" menyurati Presiden terkait keberatan atas penetapan Gubernur Aceh yang memindahkan Rikit Musara ke wilayah Aceh Utara.

Surat Sahudin dkk ditanggapi positif oleh pejabat Kementerian Sekretariat Negara, dan meneruskan laporan keberatan tersebut kepada Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri dan Gubernur Aceh untuk diteliti kebenarannya.

Surat Kemensesneg Nomor: B-21/KSN/D-2/DM.0608/2021 tanggal 6 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Dirjen Adwil Kemendagri dan Gubernur Aceh yang ditandatangani Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat, Gigit Oko Nurharyoko, minta Dirjen Adwil Kemendagri dan Gubernur Aceh meneliti laporan Sahudin dkk tersebut.

Selanjutnya Dirjen Adwil dan Gubernur Aceh melaporkan kembali hasil penelitiannya ke Kementerian Sekretariat Negara sebagai bahan laporan Menteri Sekretatis Negara kepada Presiden RI.

Sahudin dkk yang sejak seminggu lalu berada di Jakarta  menemui sejumlah kalangan terkait untuk membatalkan keputusan Gubernur Aceh yang memindahkan Kampung Rikit Musara ke wilayah Aceh Utara.

Senin (1/11/2021) malam Sahudin didampingi sekretaris Tim Penyelesaian Tapal Batas Bener Meriah  Sadra Munawar bertemu dengan wakil rakyat Aceh Ilham Pengestu.

Baca juga: Sutradara Asal Aceh Pentaskan Kemerdekaan di Padangpanjang

Baca juga: Garuda Indonesia Terancam Bangkrut, Eks Komisaris Ungkap 3 Masalah yang Picu Kerugian

Sahudin mengharapkan dukungan dan bantuan sehingga persoalan tapal batas tersebut bisa diselesaikan dengan baik. "Terus terang masyarakat gelisah dengan SK Gubernur Aceh tersebut, karena itu agar diteliti kembali jangan sampai menimbulkan hal-hal yang tidak baikd alam masyarakat," kata Sahudin.

Ia mengatakan Kedatangan pihaknya ke Jakarta  ingin meluruskan kekeliruan itu dan minta Kementerian Dalam Negeri menurunkan tim ke Bener Meriah memeriksa kebenarannya, sebelum nanti Mendagri menerbitkan surat keputusan.

Menurut Sahudin, Kampung Rikit Musara secara definitif berdiri pada tahun 2006, yang dimekarkan dari Kampung Seni Antara, Kecamatan Syiah Utama. Sejak itu, segala urusan administrasi berinduk ke Pemkab Bener Meriah.

Dana desa yang diterima Rikit Musara, sejak  2014 sampai 2021, juga melalui Pemkab Bener Meriah sebesar Rp 800 juta. Begitu juga saat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga disetorkan ke Bener Meriah.

SD Negeri Rikit Musara dan Polindes berdiri  melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Bener Meriah. "Saat Pemilu dan Pilkada lalu, kertas suara Rikit Musara dari Bener Meriah. Terakhir, kami menerima fasilitas internet dari Kominfo juga dengan titik Bener Meriah,” papar dia.

“Berdasarkan fakta-fakta dan data itu, maka kampung kami berada di Bener Meriah," tukas Sahudin.

Baca juga: Dua TKA Ditemukan Bekerja di Pertambangan Tanpa Izin

Baca juga: Berbagai Upaya Telah Dilakukan, Ternyata Capaian Vaksinasi di Aceh Terendah Kedua se-Indonesia

Ia mengaku, tidak mengerti kenapa sekarang tiba-tiba Rikit Musara dimasukkan dalam wilayah Aceh Utara oleh Gubernur Aceh. Padahal, pembangunan jalan di Kampung Rikit Musara juga melalui Dinas PUPR Bener Meriah.

"Karena itu, agar tidak terjadi persoalan dan kegelisahan dalam masyarakat, maka perlu dilakukan kajian mendalam dan diterjunkan tim ke lokasi," katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved