Kupi Beungoh
Mengajak Masyarakat Aceh Mengawasi Isi Siaran Radio dan TV
Lembaga penyiaran baik Televisi (Tv) maupun Radio dalam melakukan penyiaran tentu tidak terlepas dari aturan
f. hak privasi; g. perlindungan kepada anak; h. perlindungan kepada orang dan kelompok masyarakat tertentu; i. muatan seksual; j. muatan kekerasan; k. muatan program siaran terkait rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan minuman beralkohol; l. muatan program siaran terkait perjudian.
Selanjutnya, m. muatan mistik dan supranatural; n. penggolongan program siaran; o. prinsip-prinsip jurnalistik; p. narasumber dan sumber informasi; q. bahasa, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan; r. sensor; s. lembaga penyiaran berlangganan; t. siaran iklan;
u. siaran asing; v. siaran lokal dalam sistem stasiun jaringan; w. siaran langsung; x. muatan penggalangan dana dan bantuan; y. muatan program kuis, undian berhadiah, dan permainan lain; z. siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah; dan aa. sanksi dan tata cara pemberian sanksi.
Jadi, semua poin-poin itu diatur dalam standar program isi siaran. Bahkan termasuk diatur tatacara pemberian sanksi bagi lembaga penyiaran yang melanggar.
Pada intinya, konten isi siaran di TV dan radio misalnya, haruslah menghormati nilai-nilai agama dan ras, menjaga nilai-nilai norma kesusilaan dan kesopanan, tidak bermuatan seksual dan tidak mengandung unsur kekerasan, tidak boleh mempromosikan obat-obat terlarang, tidak boleh mengandur unsur perjudian, mistik dan lain-lain sebagaimana dijelaskan di atas.
Baca juga: VIDEO Bocah Iseng Check Out Belanja Online COD, Keluarga Syok Ada 34 Paket, Tagihan Rp 3 Jutaan
Jadi itu di antara aturan-aturan yang berlaku secara nasional dan harus dipatuhi oleh lembaga penyiaran, baik TV maupun Radio.
Bahkan, dalam konteks Aceh, UU Pemerintahan Aceh (UUPA) juga mengamahkan agar penyiaran di Aceh harus berjalan secara Islami.
Artinya bahwa konten siaran apapun yang ditayangkan dapat sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam yang dipahami masyarakat Aceh serta sesuai dengan status Aceh yang menerapkan Syari’at Islam.
Dalam menjalankan peran ini, KPI Aceh tidak akan bisa mengawasi secara maksimal tanpa peran dan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Aturan tentang Perlindungan Anak
Tentang aturan perlindungan kepada anak di siaran Tv dan Radio, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Standar Program Siaran Nomor 02/P/KPI/03/2012, pada Bab X pasal 15 tentang Perlindungan kepada Anak, dijelaskan sebagai berikut :
(1) Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.
(2) Program siaran yang berisi muatan asusila dan/atau informasi tentang dugaan tindak pidana asusila dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja.
(3) Program siaran yang menampilkan anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya.
(4) Program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat.
Baca juga: Juara STQH Nasional Terima Bonus dari Pemerintah Aceh
Jadi, para orang tua yang ingin memastikan keamanan anaknya menonton TV, perlu memahami beberapa aturan di atas sehingga dapat mengetahui isi siaran yang melanggar aturan perlindungan kepada anak.
Jika ada pelanggaran atas pasal di atas, tentu masyarakat berhak untuk melapor dengan cara membuat pengaduan lengkap dengan nama channel TV, nama program siaran, jam tayang dan membuat juga rekaman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dr-teuku-zulkhairi-ma-_-komisioner-pada-kpi-aceh.jpg)