Minggu, 10 Mei 2026

Kupi Beungoh

Mengajak Masyarakat Aceh Mengawasi Isi Siaran Radio dan TV

Lembaga penyiaran baik Televisi (Tv) maupun Radio dalam melakukan penyiaran tentu tidak terlepas dari aturan

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr Teuku Zulkhairi MA, Komisioner pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh 

Oleh Dr Teuku Zulkhairi, MA *)

Lembaga penyiaran baik Televisi (Tv) maupun Radio dalam melakukan penyiaran tentu tidak terlepas dari aturan. Aturan ini yang mungkin tidak banyak dipahami oleh masyarakat.

Di sisi lain, keberadaan Komisi Penyiaran (KPI) Aceh secara Undang-undang berperan antara lain untuk mengawasi konten siaran TV dan Radio agar sejalan dengan aturan Penyiaran.

Selain itu, di antara kewenangan KPI yang lain yaitu menetapkan standar program siaran, menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran.

Selanjutnya tugas KPI yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran, serta melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.

Saat ini, KPI Aceh dalam melakukan pengawasan isi siaran masih merujuk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (PPPSPS) tahun 2012.

Baca juga: Meminimalisir Penyimpangan & Pelanggaran, KPI Aceh Bekali Aturan Bagi Lembaga Penyiaran TV dan Radio

KPI Pusat dengan melibatkan KPI daerah se Indonesia saat ini memang sedang membahas aturan revisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Namun, selama belum ada aturan baru kita masih tetap merujuk pada aturan lama yang dikeluarkan tahun 2012 tersebut.

KPI Aceh sendiri saat ini sedang berjuang melahirkan pedoman isi siaran baru dalam konteks Aceh yang kita awali dengan melahirkan Qanun tentang Penyiaran Aceh.

Alhamdulillah Qanun Penyiaran Aceh tahun 2022 akan dijadikan sebagai qanun inisatif Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan kita harapkan dapat rampung pembahasannya tahun 2022 nanti.

Supaya KPI Aceh memiliki posisi yang lebih kuat dalam melakukan kerja-kerja pengawasan isi siaran dan sebagainya.

Sembari kita menanti lahirnya pedoman penyiaran versi Aceh dan juga qanun, atau pedoman siaran secara nasional, saat ini kita tetap merujuk pada PPPSPS 2012 yang masih berlaku dalam melakukan fungsi pengawasan isi siaran.

Namun, perlu dicatat bahwa tanpa partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi isi konten siaran di TV dan Radio maka peran pengawasan oleh KPI Aceh ini tidak akan berjalan maksimal.

Oleh sebab itu, masyarakat perlu ikut serta dalam melakukan pengawasan isi siaran TV dan Radio. Tujuannya, agar terciptanya kontrol publik terhdap siaran siaran.

Baca juga: Komisioner KPI Aceh Apresiasi Lagu Aceh Bernafaskan Dakwah

Dalam hal ini, saya akan menjelaskan sedikit tentang ruang lingkup pedoman perilaku penyiaran ini. Pedoman perilaku penyiaran ini antara meliputi : a. nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan; b. nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan; c. etika profesi; d. kepentingan publik; e. layanan publik;

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved