Minggu, 10 Mei 2026

Kupi Beungoh

Mengajak Masyarakat Aceh Mengawasi Isi Siaran Radio dan TV

Lembaga penyiaran baik Televisi (Tv) maupun Radio dalam melakukan penyiaran tentu tidak terlepas dari aturan

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr Teuku Zulkhairi MA, Komisioner pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh 

Dalam hal ini, KPI Aceh wajib memproses jika ada aduan masyarakat dengan cara melayangkan aduan tertulis.

Aduan masyarakat ini akan diteruskan KPI melalui surat ke lembaga penyiaran terkait untuk ditindaklanjuti. Pada tulisan berikutnya insya Allah kita akan bahas pasal-pasal lainnya…[bersambung]

*) PENULIS adalah Komisioner pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca juga: Pengumuman SKD CPNS 13 November, Ujian SKB di Nagan Raya

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved