Berita Aceh Timur
Ini Pertimbangan Hakim PN Idi Aceh Timur Lepas Oknum Dokter yang Didakwa Cabuli Pasien, Jaksa Kasasi
Lantas apa pertimbangan hukum majelis hakim sehingga melepaskan oknum dokter ini dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri atau JPU Ke
Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Lantas apa pertimbangan hukum majelis hakim sehingga melepaskan oknum dokter ini dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri atau JPU Kejari Aceh Timur?
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Idi, Aceh Timur, melepas oknum dokter berinisial H (46) atas dakwaan tindak pidana perbuatan cabul dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim diketuai Apriyanti SH MH dibantu hakim anggota, Khalid, AMD SH MH, dan Tri Purnama SH itu, membacakan putusan ini dalam sidang terakhir di PN Idi, Aceh Timur, Rabu (3/11/2021).
Lantas apa pertimbangan hukum majelis hakim sehingga melepaskan oknum dokter ini dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri atau JPU Kejari Aceh Timur?
Serambinews.com mengonfirmasi hal ini via WhatsApp kepada juru bicara PN Idi Aceh Timur, Tri Purnama SH, yang juga hakim anggota dalam perkara ini.
Tri Purnama mengakui majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan Penuntut Umum.
Baca juga: Dokter Cabul Ditangkap Polisi, Masukkan Benda Ini ke Organ Intim Pasien Wanita, Rekaman Jadi Bukti
"Akan tetapi dalam perbuatan terdakwa tidak ditemukan unsur melawan hukum karena terdakwa punya kompetensi dalam pemeriksaan terhadap keluhan korban.
Oleh karena tidak ditemukan unsur kesalahan dalam perbuatan terdakwa, maka berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, bukan dibebaskan," jelas Tri Purnama SH.
JPU kasasiI
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, JPU Kejari Aceh Timur yang hadir dalam sidang pembacaan putusan ini, yaitu Harry Arfhan SH MH dan Cherry Arrida SH.
"Kita akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, atas putusan hakim yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa," ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH.
Kajari didampingi Kasi Intel Wendy Yufrizal, SH, dan Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi SH.
Baca juga: Oknum Dokter Cabul di Aceh Timur Dituntut 4 Tahun Penjara
Dituntut empat tahun penjara
Sebelumnya Serambinews.com memberitakan JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menuntut oknum dokter yang terlibat perkara tindak pidana perbuatan cabul agar dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun.
Tuntutan ini dibacakan JPU Harry Arfhan SH MH itu dalam sidang dipimpin majelis hakim, Apriyanti SH MH, dibantu hakim anggota, Khalid, AMD SH MH, dan Tri Purnama SH, dalam sidang di PN Idi, Rabu (6/10/2021).
Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 294 ayat (2) huruf (1e) dan atau Pasal 56 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan atau Pasal 79 huruf (b) Undang Undang RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Selama ini, terdakwa menjalani tahanan kota.
Kronologis versi jaksa
JPU juga membeberkan kronologis singkat, tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa oknum dr H (46) kepada dua korbannya.
Di mana kejadian itu bermula, pada Senin 8 Juni 2020 dr H, melakukan pemeriksaan tumor payudara terhadap pasien seorang mahasiswi berinisial HM (21) di RSUD Sulthan Abdul Aziz Syah.
Baca juga: Buntut Pencabulan Istri Tahanan hingga Salah Tunjuk Tersangka, 9 Perwira Polisi di Sumut Dicopot
Kemudian saat itu, terdakwa melakukan pemeriksaan USG terhadap korban.
Lalu terdakwa bertanya kepada korban, apakah korban susah buang air besar.
Lalu korban menjawab tidak.
Kemudian, terdakwa menyuruh korban buka celananya sehingga terdakwa melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dengan cara memasukkan jarinya ke bagian kelamin korban.
Lalu, terdakwa juga mencium kening korban.
Selain kepada korbannya HM, oknum dr H, juga melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual kepada korban lainnya kepada seorang IRT, NJ (26).
Pelecehan seksual dilakukan, awalnya terdakwa melakukan pemeriksaan dengan cara USG pada bagian perut korban.
Kemudian terdakwa menyuruh korban membuka celana, lalu terdakwa memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.
Kedua korban merasa keberatan dengan perbuatan terdakwa.
Oleh karena itu, kedua korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Aceh Timur beberapa waktu lalu.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 294 ayat (2) huruf (1e) dan atau Pasal 56 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan atau Pasal 79 huruf (b) Undang Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (*)