Program KPR
Jangkauan Program KPR-MLT Dapat Dimiliki Lebih Banyak Peserta BPJamsostek
Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Setelah terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016, tentang tata cara pemberian, persyaratan, dan jenis MLT dalam program JHT (Jaminan Hari Tua).
Demikian disampaikan Kepala BPJamsostek Cabang Langsa, Muhammad Kurniawan, Jumat (4/11/2021) mengutip keterangan Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, melalui press conference yang digelar di Plaza BPJamsostek, Rabu (3/11/2021).
Dikatakan Muhammad Kurniawan, melalui Permenaker ini, jangkauan program KPR-MLT ini dapat dimiliki oleh lebih banyak lagi peserta BPJamsostek.
Salah satu manfaat nyata dari regulasi ini adalah memungkinkan peserta untuk melakukan take over melalui Bank yang bekerjasama dengan BPJamsostek.
Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon.
Dengan adanya program take over KPR ini, diperkirakan manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi.
Hal yang sama disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
Menurutnya, berapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.
Baca juga: Sosok Siska Lorensa, Asisten Vanessa Angel yang Selamat dari Kecelakaan Maut, Alami Cedera Otak
Baca juga: Kasus Tewasnya Peserta Diklatsar Menwa UNS, Dua Senior Jadi Tersangka Ditahan, Terlibat Pukul Korban
Selain itu juga, nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp 150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp 500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp 200 juta.
Kemudian hal menarik lainnya, bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJamsostek melalui skema take over.
"Setelah dengan bank BTN, BPJamsostek juga akan menjalin kerja sama dengan bank pemerintah lainnya dan bank daerah," sebutnya.
Dia menambahkan, Dengan terbitnya Permenaker nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJamsostek agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan.
Sementara Anggoro memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank BTN sebagai bank kerjasama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021 lalu.