Korban Pelecehan Seksual KPI Terima Surat Penertiban, Praktisi Media: Gue Speechless Sama KPI

Menanggapi hal tersebut, praktisi media Rory Asyari turut menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual di KPI hingga korban dinonaktifkan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ Instgaram Rory Asyari
Korban Pelecehan Seksual KPI Terima Surat Penertiban, Praktisi Media: Gue Speechless Sama KPI 

SERAMBINEWS.COM - Terduga korban pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS jatuh sakit usai mendapat surat penertiban dari KPI.

Tak hanya itu, MS juga dikabarkan telah dinonaktifikan pasca dirinya membongkar dugaan pelecehan seksual tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, belakangan MS diminta untuk menghadap atasan di KPI usai mendapat surat penertiban.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

"Kondisi korban beberapa hari lalu sempat drop dan berobat ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam di RS PELNI," kata Mualimin.

"Kondisi MS drop karena dapat Surat Panggilan Penertiban Pegawai dari KPI," sambungnya.

Baca juga: Meminimalisir Penyimpangan & Pelanggaran, KPI Aceh Bekali Aturan Bagi Lembaga Penyiaran TV dan Radio

Baca juga: Komisioner KPI Aceh Apresiasi Lagu Aceh Bernafaskan Dakwah

Selama dinonaktifkan, MS tetap diwajibkan mengisi presensi secara online sebanyak dua kali dalam sehari kerja, yakni saat jam mulai dan selesai bekerja.

MS juga tetap diminta mengerjakan beberapa tugas dari KPI.

Menanggapi hal tersebut, praktisi media Rory Asyari turut menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual di KPI hingga korban dinonaktifkan.

“Di kasus ini, sama seperti banyak kasus lainnya, si korban justru yang dirugikan dan kembali menjadi korban,” ungkap Rory diakun Instagram-nya, Rabu (3/11/2021).

Rory mengatakan, setelah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ke media, ada empat point rencana damai yang diajukan kepada MS.

Baca juga: Pegawai Kontrak KPI Jadi Korban Kekerasan Seksual, KPI Diminta Libatkan Ekstrenal untuk Investigasi

Baca juga: Meminimalisir Penyimpangan & Pelanggaran, KPI Aceh Bekali Aturan Bagi Lembaga Penyiaran TV dan Radio

Salah satunya, MS diminta mencabut laporan polisi, meminta maaf, dan menyatakan pelecehan seksual itu tidak ada.

“Ini jelas upaya pembungkaman korban pelecehan seksual! Bukannya korban dibela dan dilindungi tapi justru ditekan dan kini dinonaktifkan,” tegasnya.

Rory mengatakan, tidak ada langkah cepat yang dilakukan KPI sedari awal.

“Padahal KPI bertugas menjaga etika dan norma di dunia pertelevisian, tapi itu semua jauh banget dari sikap KPI di kasus ini,” sambungnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved