Berita Aceh Timur
Mantan Anggota DPRK Bireuen Terlibat Kasus Sabu 26 Kg Divonis Penjara 20 Tahun, Satu Terdakwa Bebas
Mantan anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Mantan anggota DPRK Bireuen, Usman Sulaiman divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 10 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Usman Sulaiman terdakwa perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu 26 kg
Selain kepada Usman Sulaiman, satu terdakwa lainnya dalam perkara ini, yakni Mahmuddin Hasan juga divonis pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 10 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan satu terdakwa lagi yang juga dalam perkara ini, yakni Rajali Usman divonis bebas.
Karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan yang didakwakan JPU kepadanya.
Baca juga: Haji Uma Minta Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Aceh Dilanjutkan, Akan Surati Menag RI
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Aceh Timur, menuntut ketiga terdakwa (Usman Sulaiman, Mahmuddin Hasan, dan Rajali Usman) agar dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Idi.
“Atas putusan terhadap terdakwa Usman Sulaiman, dan terdakwa Mahmuddin Hasan kita akan melakukan upaya hukum banding.
Sedangkan, terhadap terdakwa Rajali Usman, yang divonis bebas kita akan kasasi ke Mahkamah Agung,” ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, didampingi Kasi Pidsus Wendy Yufrizal SH, didampingi Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH.
Sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa ini berlangsung secara virtual yang mana para terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas II B Idi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Apri Yanti SH MH, dan Khalid AMD SH MH, dan Tri Purnama SH selaku hakim anggota.
Sedangkan, JPU yang menghadiri sidang putusan ini yakni, Cherry Arida SH, dan Harry Arfhan SH MH.
Baca juga: Enam Tahun di Lapas Tak Cukup, Pemuda Langsa Kota Ini Nekat Edarkan Sabu
Kronologis Penangkapan
Sebelumnya ketiga terdakwa ditangkap oleh tim dari BNN Pusat di salah satu halaman masjid di Kecamatan Idi Rayeuk, Selasa 20 April 2021.
Dari penangkapan itu, tim BNN mengamankan barang sabukti sabu-sabu sekitar 26 kg dari mobil ford Double Cabin BM 8330 TM.
Untuk diketahui bahwa terdakwa Usman Sulaiman dalam perkara ini adalah orang yang mengendalikan terdakwa Rajali Usman dan Mahmuddin Hasan untuk membawa narkotika ke Medan Sumatera Utara.
Terdakwa Mahmuddin Hasan berperan membawa narkotika sabu menggunakan mobil Ford Double Cabin dari Bireun ke Medan.
Baca juga: VIDEO Anggota DPRK Bireuen Usman Sulaiman Ternyata Pengendali Jaringan Narkoba
Selanjutnya, terdakwa, Rajali Usman berperan mencari dan membelikan mobil ford tersebut yang digunakan untuk membawa narkotika shabu.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pertimbangan Majelis Hakim
Tri Purnama SH selaku Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi, mengatakan dalam perkara ini, majelis hakim pengadilan Negeri Idi, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Usman Sulaiman dan terdakwa Mahmudin Hassan masing-masing dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Sedangkan terhadap terdakwa Rajali Usman, Majelis Hakim membebaskannya dari segala dakwaan Penuntut Umum (vrijspraak), dengan pertimbangan sebagai berikut:
Berdasarkan keterangan terdakwa Usman Sulaiman dan terdakwa Mahmudin Hassan yang menjadi saksi mahkota dalam perkara ini.
Baca juga: MPU Aceh Keluarkan Fatwa Terkait Praktek Rentenir
Terdakwa Rajali Usman hanya dimintai bantuan oleh Usman Sulaiman untuk mencarikan mobil tanpa mengetahui peruntukan mobil tersebut.
Berdasarkan keterangan terdakwa Rajali Usman, ia membeli mobil Ford tersebut karena dimintai tolong oleh Usman Sulaiman.
Mobil tersebut akan digunakan untuk keperluan proyek. Uang yang digunakan untuk membeli mobil Ford tersebut juga berasal dari Usman Sulaiman.
Berdasarkan keterangan saksi penangkap, Mahmudin Hassan lebih dulu ditangkap di depan masjid Agung Idi Rayeuk.
Baca juga: Vaksinasi Massal Polda Aceh dan Hipmi, Ini Pemenang Hadiah 10 Paket Umrah
Sedangkan Usman Sulaiman ditangkap di Kampung Beusa yang keduanya sedang dalam rangkaian proses membawa narkotika jenis sabu-sabu ke Medan.
Sedangkan Rajali Usman ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Bireun.
“Berdasarkan keterangan saksi penangkap, saksi-saksi mahkota, dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian, Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa terdakwa Rajali Usman terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum sehingga harus dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum (vrijspraak),” Tri Purnama SH selaku Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi. (*)