Bocah Kakak Adik Dicabuli 6 Pria, Libatkan Kakek, Paman hingga Tetangga, Tiga Pelaku Jadi Tersangka

Kakak adik di Kota Padang, Sumatera Barat, NAP (9) dan NSPR (5), menjadi korban pencabulan oleh kakek, paman, kakak, hingga tetangganya.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

"Diduga yang melakukan pertama kali adalah kakek korban dan dilihat oleh para pelaku lainnya."

"Kemudian pelaku lainnya melakukan perbuatan itu dalam waktu yang berbeda," tambahnya.

Tiga Pelaku Jadi Tersangka

Saat ini, tiga dari enam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Mereka adalah J (70), R (23), dan A (16).

A sendiri telah mengakui ia mencabuli korban sebanyak dua kali saat berada di rumah.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak tiga orang."

"Sedangkan untuk anak-anak yang terlibat juga belum bisa dihukum, jadi direhabilitasi dia," terang Kompol Rico Fernanda di Mapolresta Padang, Kamis (18/11/2021), dikutip dari TribunPadang.

J dan R disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Sementara A yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 1 Ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Saat ini, kedua korban dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu Balai Gadang, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang.

Sementara pihak kepolisian masih menggali keterangan dari saksi, kakak sepupu korban.

"Ada juga kakak sepupu korban dijadikan saksi dan telah dimintai keterangan," tandas Rico.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Sebagai Tersangka, Terima Suap Rp18,9 Miliar

Baca juga: Pertengkaran Kakek 74 Tahun dengan Satpam di Medan Berujung Saling Lapor ke Polisi

Baca juga: Honor & Uang Makan Minum Pegawai Aceh Tamiang Dipangkas, Dampak Batalnya Transfer DID Rp 27,9 Miliar

Tribunnews.com: Kakak Adik Dicabuli Kakek, Paman, Kakak, dan Tetangga, Terbongkar saat Korban Cerita Sikap Pelaku

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved