Kupi Beungoh
PERBEDAAN MAZHAB DALAM ISLAM; Untuk Mempermudah Bukan Untuk Memecah Belah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, madzhab diartikan sebagai haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi rujukan bagi umat Islam.
Lalu yang ingin membayar fitrah dengan uang, karena keadaan tidak ada makanan pokok atau makanan yang mengenyangkan seperti dalam perjalanan (musafir), susah mendapat makanan pokok atau yang mengenyangkan dan sulit untuk menyalurkan, maka dengan uang lebih mudah tinggal kita transfer ke lembaga amil zakat, baitul mal, atau lainnya yang menyalurkan zakat fitrah, sehingga mempermudah dan uang tersebut dapat di belanjakan segala kebutuhan hidup penerima zakat.
Atau daerah tersebut masyarakatnya tidak mempunyai hasil pertanian, perkebunan yang mencukupi untuk kebutuhan pokok, maka zakat fitrah boleh di ganti uang, dengan uang tersebut dapat di belanjakan berbagai kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup lainnya seperti pendapat Imam Abu Hanifah.
Intinya, ingin di sampaikan bahwa imam mazhab sepakat bahwa bayar zakat itu wajib, mengenai perbedaan pendapat dengan apa harus dibayar itu untuk mempermudah kita menjalankan syari'at Islam mengingatkan perbedaan tempat, kondisi umat Islam berbeda beda.
Perbedaan cara pandang tidak membuat kita lebih hebat, dari mazhab lainnya. Tidak kemudian membuat kita mengklaim mazhab kita yang paling benar yang lain salah bahkan ada yang mengatakan yang lain sesat.
Perbedaan itu, sebuah rahmat sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis berikut ini:
اخْتِلَافُ أُمَّتِي رَحْمَةٌ
Artinya: "Perbedaan pendapat pada umatku adalah rahmat"
Dimana letak rahmatny? Kita bisa bayar zakat dengan makanan pokok. Karena ada pendapat imam mazhab bahwa bayar zakat harus dengan makanan pokok.
Makanan pokok di arab tentunya beda dengan makanan pokok kita di Aceh, kita bisa bayar sesuai makanan pokok kita yaitu beras. Meski beras tidak disebutkan dalam pendapat para imam mazhab boleh bayar zakat dengan beras.
Gak harus bayar dengan makanan pokok orang Arab sebagai mana yang disebutkan imam mazhab, menyusahkan atau sulit mendapatkannya.
Ketika tidak ada makanan pokok untuk berzakat, kita bisa memberi zakat dengan makanan yang mengenyangkan, karena ada pendapat bahwa bayar zakat dengan makanan yang mengenyangkan, jika tidak ada keduanya atau ada tapi susah kita mendapatkan, atau merepotkan, harus keluar ke toko untuk membeli.
Sementara kita punya uang. Maka kita bisa bayar zakat dengan uang, karena ada pendapat imam mazhab boleh bayar zakat dengan uang, melalui lembaga yang menyalurkan zakat, atau mesjid terdekat, biarlah nantinya yang menerima zakat membelanjakan sendiri apa yang mereka butuhkan untuk dirinya dan keluarga. Dengan uang, banyak kebutuhan dapat di beli atau dipenuhi, manfaat nya jauh lebih luas dan lebih besar, membayar dan membagikannya pun lebih mudah.
Ini ikhtIar atau upaya para imam mazhab untuk menerjemahkan salah satu perintah Allah dalam Al Qur'an, sehingga mudah dipahami sesuai konteks tempat dan keadaan kita, sehingga mudah dilaksanakan perintah atau ajaran Islam itu, tapi tidak boleh dipermudah mudahkan, sampai terkesan mengolok olok.
Allah SWT dalam Al Qur'an surat Ali Imran ayat 103 menyebut, "Dan berpegang teguhlahlah kamu semuanya pada tali (agama) Allâh, dan janganlah kamu bercerai berai...."
Moga bermanfaat, dalam rangka ikhtiar mempersatukan pemikiran umat, yang sedang bercerai berai...