Kupi Beungoh
PERBEDAAN MAZHAB DALAM ISLAM; Untuk Mempermudah Bukan Untuk Memecah Belah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, madzhab diartikan sebagai haluan atau aliran mengenai hukum fikih yang menjadi rujukan bagi umat Islam.
4. Madzhab Hanbali
Madzhab Hanbali didirikan oleh Ahmad bin Hanbal Asy Syaibani atau Al-Imam Ahmad (164-241 H).
Beliau lahir dan menghabiskan hidupnya di Baghdad, Irak. Hingga kini, Imam Ahmad dikenal sebagai seorang ahli Hadits dan Fiqih.
Baca juga: MENGHADAPI ERA INDUSTRI 4.0; Ketika Fungsi Manusia Di Gantikan Robot atau Digital
Sebagai contoh "PERBEDAAN MAZHAB DALAM ISLAM adalah untuk mempermudah bukan untuk memecah belah", salah satunya dapat kita lihat dalam hal "MEMBAYAR FITRAH":
1. Mazhab Abu Hanifah berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah dengan uang hukumnya boleh. Karena sesungguhnya yang wajib adalah mencukupkan keperluan orang fakir, sedangkan mencukupkan itu dapat mengunakan harganya karena lebih bermanfaat, efektif dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
2. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa; mengeluarkan zakat fitrah dengan uang hukumnya tidak diperbolehkan, karena yang diwajibkan menurut hadits adalah bahan makanan yang mengenyangkan.
3. Mazhab Maliki. Mazhab Maliki berpendapat bahwa untuk membayar fitrah harus dengan bahan pokok, bahan pokok untuk zakat fitrah adalah gandum, syair, salat (sejenis syair), jagung, dakhon (jenis gandum), kurma, kismis, atau keju.
Kalau tidak ada jenis bahan pokok di atas, maka yang wajib dikeluarkan adalah jenis bahan pokok dalam bentuk biji-bijian dan buah-buahan. Imam Malik tidak membenarkan menunaikan dengan uang.
4. Mazhab Hambali
Masalah Zakat Fitrah menurut Mazhab Hambali, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah: gandum bur, gandum syair, kurma, kismis, dan keju. Kalau tidak ada jenis bahan pokok di atas, maka yang wajib dikeluarkan adalah jenis bahan pokok dalam bentuk biji-bijian dan buah-buahan. Mazhab ini berpendapat bahwa kadar zakat fitrah yang pasti dari makanan pokok atau jenis biji-bijian.
Apa yang dapat kita ambil pelajaran dari perbedaan pendapat para Imam Mazhab tersebut tentang "ZAKAT FITRAH?" bahwa semua pendapat IMAM MAZHAB tersebut BENAR, semua ada dalilnya, boleh kita ikuti, semua pendapat tersebut di fatwakan sesuai dengan kondisi sosial dan kebiasaan pada masing-masing tempat tinggal (negri) para imam tersebut ketika pendapat tersebut di keluarkan.
Baca juga: PAHLAWAN MASA KINI; Padamu Kami Titip Negeri Ini.
Karena semua imam mazhab sepakat bahwa membayar zakat itu wajib.
Untuk kita, pendapat mana yang harus kita ambil, yaitu ambil pendapat yang paling mudah kita pahami, paling mudah kita laksanakan, yang paling dekat (mirip) kondisinya dengan keadaan kita masing-masing.
Jika kita ingin mengambil pendapat membayar zakat fitrah dengan makanan pokok atau yang mengenyangkan, untuk daerah Aceh yang makan nasi maka beras pilihannya untuk bayar zakat fitrah.
Bagi daerah yang kebiasaan sehari-harinya makan gandum, maka bayar zakat dengan gandum. Yang makan sagu bayar zakat dengan sagu, atau jagung bagi yang sehari-harinya makan jagung dan lainnya, ini diqiaskan kepada makanan pokok atau yang mengenyangkan. seperti pendapat imam Syafi'i, dan Maliki.