Kuasa Hukum: Farid Okbah Tak Layak Disebut Teroris, Pernah Bertemu Anies Baswedan hingga Jokowi
Kuasa hukum Farid, Ismar Syafruddin mengatakan pertemuan itu dilakukan pada 14 November 2021 lalu.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Farid Okbah Cs Dijerat UU Terorisme, kini Terancam Dibui 15 Tahun
Baca juga: Kuasa Hukum: Farid Okbah Pernah Jadi Pembicara di Baintelkam Polri dan Diundang Jokowi ke Istana
Polri Sebut Dokumen yang Disita dari Farid Okbah Cs Jadi Bukti Keterlibatan dengan Kasus Terorisme
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan dokumen-dokumen yang disita dari Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat, telah membuktikan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana terorisme.
Menurut Ramadhan, dokumen itu berisikan peran ketiga tersangka dalam kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut isi dokumen tersebut.
"Dokumen yang dimiliki atau disita Densus sudah bisa menunjukkan peran keterlibatan ketiga tersangka. Tentu kami tidak bisa buka karena merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan Densus," kata Ramadhan kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Ramadhan menuturkan pembuktian itu juga diperkuat atas kesaksian 28 tersangka teroris JI yang ditangkap keterlibatan ketiganya dalam kasus terorisme.
Nama ketiganya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) puluhan teroris JI.
"Keterangan dari beberapa tersangka, di mana 28 tersangka yang di-BAP mengarah kepada ketiga tersangka," tukasnya.
Baca juga: Urine Berbusa Tak Bisa Dianggap Remeh, Bisa Jadi Tanda Penyakit Berbahaya
Baca juga: 7 Fakta Video Syur Gadis Garut dengan Pacar, Pemeran Pria Masih Buron
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Ucap Selamat 10 Tahun Penetapan Tari Saman Warisan Budaya Tak Benda Dunia
Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Farid Okbah Jelaskan Pertemuan Kliennya dengan Anies Baswedan Sebelum Ditangkap,