Hendra Tewas Dianiaya 6 Pelaku di Sel Tahanan Polrestabes Medan, Korban Tak Sanggup Bayar Setoran
Hendra Syahputra, dianiaya di sel tahanan Polrestabes Medan hingga tewas, karena tidak sanggup membayar sejumlah uang setoran.
Keenam pelaku yakni, TR (35) warga Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, WS (20) warga Jalan Mayor, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, J (25) warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai.
NP (21) warga Jalan Aluminium, Kecamatan Medan Timur, HS (45) warga Jalan 3 No.44 C Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur dan HM (44) warga Jalan Danau Marsabut, Kecamatan Medan Barat.
Baca juga: Kasus Tewasnya Seorang Tahanan di Polrestabes Medan, Brigadir An Diduga Terlibat
Baca juga: Kapolres Aceh Utara Minta Petugas Jaga Tahanan Tingkatkan Kewaspadaan
Brigadir An Diduga Terlibat
Kepolisian Polda Sumatera Utara sedang mendalami keterlibatan oknum polisi yang dikabarkan berstatus tahanan Polrestabes Medan.
Di mana kabar tersebut oknum polisi yang berstatus tahanan diduga ikut dalam penganiayaan seorang tahanan bernama Hendra Syahputra hingga meninggal dunia.
Berdasarkan informasi didapat, oknum Polri itu bernama Brigadir An yang bertugas di Provost Polrestabes Medan.
Oknum tersebut ditahan karena diduga terlibat narkoba.
Namun, sudah hampir setahun oknum Polri itu tak kunjung dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta.
Brigadir An pun satu kamar sel dengan korban Hendra Syaputra. Ia disebut-sebut dipercaya sebagai kepala kamar (Palkam) di sel itu.
Seperti yang diketahui, Hendra Syaputra menjadi korban penganiayaan hingga akhirnya tewas oleh enam orang sesama tahanan.
Hendra dianiaya karena tidak sanggup memberikan uang kepada para pelaku.
Diduga, keenam tahanan itu orang suruhan dari Palkam.
Informasi tambahan yang berhasil dihimpun Tribun Medan, Brigadir An sudah dua kali terlibat kasus narkoba.
Dalam kasus pertamanya, ia menjalani hukuman.
Begitu juga kasus terakhir ini menjalani hukuman tapi tak kunjung dilimpahkan ke Rutan Tanjung Gusta.