Hendra Tewas Dianiaya 6 Pelaku di Sel Tahanan Polrestabes Medan, Korban Tak Sanggup Bayar Setoran

Hendra Syahputra, dianiaya di sel tahanan Polrestabes Medan hingga tewas, karena tidak sanggup membayar sejumlah uang setoran.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Tahanan di Polrestabes Medan tewas 

  
Brigadir An yang pernah bertugas di Sabhara Polrestabes Medan ini hanya mendapat hukuman kurungan saja. 

Ia lolos dari pemecatan dari Polri.

Padahal, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan jelas tidak segan memecat oknum Polri yang terlibat narkoba. 

Hal senada juga dikatakan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, baru-baru ini, di mana ia menegaskan laporkan oknum Polri yang nakal biar ditindak tegas. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pihak Propam Polda Sumut sedang mendalami keterlibatan oknum Polri itu yang dikabarkan kepala kamar (Palkam) tahanan yang dihuni korban Hendra Syaputra. 

"Propam sedang mendalaminya. Yang bersangkutan sedang dimintai klarifikasinya," sebut Kabid. 

Ia pun menegaskan, bagi oknum Polda Sumut yang terlibat narkoba pasti diberikan tindakan tegas bahkan hingga dipecat. 

"Kapolda sudah menegaskan, bagi anggota yang terlibat narkoba tidak ada ampun. Tindakannya pemecatan," katanya.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji yang pimpin paparan dalam pengungkapan kasus penganiyaan tahanan juga menyebutkan bahwa oknum polisi yang disebut akan didalami.

"Kalau ada keterlibatan oknum tentunya akan kita dalami. Inikan informasi. Maka dari itu akan kita dalami," ucapnya, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Mahasiswa KKN Adakan Lomba Mewarnai Bagi Anak TK di Cot Girek Kandang

Baca juga: Vladimir Putin Menjadi Tuan Rumah Pertemuan Pemimpin Armenia dan Azerbaijzan

Baca juga: Rekap Hasil Indonesia Open 2021: 3 Wakil Indonesia Masuk Semifinal, Peluang Hattrick Minions

TribunMedan: Tak Sanggup Bayar Setoran, Hendra Tewas Dianiaya di Sel Tahanan Polrestabes Medan, Ini Pelakunya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved