Kajian Islam

Masbuk Shalat Jumat Saat Imam Sudah Rakaat Kedua, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya dalam video yang diunggah YouTube Al Bahjah TV mengatakan, hukum melaksanakan Shalat Jumat secara berjamaah berbeda dengan mengerjakan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Instagram / @buyayahya_albahjah
Buya Yahya. 

SERAMBINEWS.COM - Shalat Jumat merupakan kegiatan ibadah yang dilakukan muslim laki-laki secara berjamaah setiap hari Jumat.

Mengerjakan Shalat Jumat adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim laki-laki yang tidak mempunyai halangan atau uzur.

Kewajiban melaksanakan Shalat Jumat ini juga disebutkan dalam Al Quran Surah Al Jum'ah ayat 9 berikut.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Rasulullah SAW juga telah bersabda:

لِيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ مِنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ

Artinya: Sungguh berhentilah kaum-kaum dari meninggalkan beberapa Jumat atau sungguh Allah menutup hati mereka sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai,” (HR Muslim).

Baca juga: 9 Rahasia dan Keutamaan Hari Jumat, Waktu Mustajab Berdoa Pahala Melimpah, Mulai Subuh

Sementara itu, dalam riwayat lain juga dijelaskan mengenai kepada siapa kewajiban Shalat Jumat dibebankan.

Dalam hadits riwayat An-Nasa’i dengan sanad sesuai standar syarat Imam Muslim disebutkan:

رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

Artinya, “Berangkat Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang aqil baligh.” 

Kemudian dalam riwayat lain dari Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim ditegaskan:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Artinya, “Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” 

Shalat Jumat selalu ditunaikan secara berjamaah di masjid.

Waktu pengerjaannya ialah ketika memasuki waktu Dzhuhur.

Dalam praktiknya, tak jarang melihat pemandangan makmum yang datang terlambat karena berbagai alasan.

Ada yang datang ketika imam sudah naik ke mimbar untuk menyelesaikan rukun khutbah Jumat.

Baca juga: Simak, Bacaan Surat Al Kahfi Ayat 1-10, Bacalah di Hari Jumat, Anjuran Rasulullah SAW

Bahkan ada juga yang masbuk saat imam sudah mengerjakan rakaat kedua ibadah pengganti Shalat Dzuhur di hari Jumat ini.

Lantas, jika ada makmum yang terlambat datang dan masbuk, sementara imam sudah mengerjakan rakaat kedua Shalat Jumat, apakah Shalat Jumatnya itu sah atau dihitung?

Selain itu, di batas manakah masbuk yang dibolehkan bagi makmum sehingga ibadah Shalat Jumatnya itu sah dan dianggap?

Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Buya Yahya dalam sebuah kajian.

Pembahasan Buya Yahya soal ini juga ditayangkan dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Untuk lebih jelas, simak penjelasan Buya Yahya yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.

Sah atau tidaknya Shalat Jumat bagi makmum masbuk

Buya Yahya dalam video yang diunggah YouTube Al Bahjah TV mengatakan, hukum melaksanakan Shalat Jumat secara berjamaah berbeda dengan mengerjakan shalat berjamaah untuk shalat-shalat lainnya.

Baca juga: Mau Shalat Tahajud Tapi Waktu Sudah Mendekati Subuh, Apa Masih Bisa? Simak Penjelasan Buya Yahya

Pada Shalat Dzuhur misalnya, jika dilakukan secara berjamaah, jelas Buya Yahya, asalkan makmum sempat takbiratul ihram dan belum salam, maka sah shalatnya.

"Kalau Anda ingin shalat jamaah untuk shalat dzuhur, maka asalkan engkau sempat takbiratul ihram, sambung dengan imam biarpun imam belum salam Anda takbiratul ihram, lalu imam salam, sah shalat Anda. Shalat Dzuhur," kata Buya Yahya seperti dikutip dari video YouTube Al Bahjah TV berjudul Hukum Sholat Jum'at Terlambat dan Tidak Mendengar Khutbah - Buya Yahya Menjawab.

Tapi, lanjut Buya Yahya, pada Shalat Jumat tidak demikian.

Berikut video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum makmum masbuk mengerjakan Shalat Jumat.

Buya Yahya dalam video itu menjelaskan, saat mengerjakan Shalat Jumat secara berjamaah, makmum harus mendapatkan satu rakaat mengikuti imam.

"Jadi begini, kalau imam ternyata sudah satu rakaat sudah berdiri lagi untuk rakaat kedua, kemudian Anda ikut Allahuakbar (takbiratul ihram), Anda sempat dapat satu rukuk. Berarti Anda dapat satu rakaat," terang Buya Yahya menggambarkan.

Jika bisa ikut satu rakaat dengan imam, maka makmum yang terlambat (masbuk) tersebut sudah mendapat Shalat Jumat.

Akan tetapi, setelah imam menutup shalatnya dengan salam, makmum yang terlambat itu harus bangkit untuk menambah satu rakaat lagi.

"Kalau Anda dapat satu rakaat, berarti nanti Anda melanjutkan Shalat Jumat. Tinggal nambah satu (rakaat) lagi," tambah Buya Yahya.

Baca juga: Apakah Batal Shalat Jika Berdoa Pakai Bahasa Indonesia di Waktu Sujud? Simak Penjelasan UAS Ini

Batas makmum boleh masbuk Shalat Jumat

Masih dalam video yang sama, Buya Yahya juga menjelaskan batas makmum boleh masbuk mengerjakan Shalat Jumat secara berjamaah.

Dikatakan Buya Yahya, waktu paling terlambat bagi makmum untuk mendapat Shalat Jumat ialah ketika imam sudah melaksanakan gerakan rukuk di rakaat kedua.

"Dan yang paling terakhir ialah (masbuk) waktu imam rukuk di rakaat kedua. Anda Allahuakbar (takbiratul ihram), Anda rukuk, berarti Anda Shalat Jumat waktu itu. Jumat Anda Sah," kata Buya Yahya.

"Jadi setelah Anda rukuk i'tidal sama imam, Anda sujud lagi, Assalamualaikum (salam) imam, Anda tambah sekali (rakaat)," sambungnya.

Akan tetapi, berbeda halnya jika makmum baru sempat takbiratul ihram ketika imam sudah selesai mengerjakan rukuk di rakaat kedua.

Dijelaskan Buya Yahya, shalat jamaah yang dikerjakan oleh makmum tersebut sah, namun ia harus menyempurnakan 4 rakaat Shalat Dzuhur.

"Tapi kalau imamnya sudah selesai rukuk yang kedua, setelah rukuk sudah berdiri imam lalu Anda Allahuakbar, salat jamaah Anda sah. Tapi setelah imam salam Anda menyempurnakan 4 rakaat Shalat Dzuhur. Tapi niatnya tetap jumat," ," sebutnya.

Situasi yang terjadi pada makmum yang terlambat ini oleh Buya Yahya disebut seperti sebuah guyonanan fiqih.

"Ada sholat tanpa niat, ada niat tanpa sholat. Guyonan fiqih," sebut Buya Yahya.

Guyonan inil terjadi seperti dicontohkan pada makmum yang terlambat hingga imam sudah mengerjakan rukuk pada rakaat kedua Shalat Jumat.

Makmum tersebut memang berniat menunaikan ibadah Shalat Jumat, namun ibadah shalat yang dia kerjakan adalah Shalat Dzuhur.

"Karena apa, Anda menemui imam sudah berdiri dari rukuk yang kedua," kata Buya Yahya.

"Berarti kalau niat Anda jumat, pun pada akhirnya Anda shalat 4 rakaat, Shalat Dzuhur. Berarti Dzuhurnya Anda ga pakek niat dzuhur (shalat), jumatnya ga pake niat shalat jumat" pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

KAJIAN ISLAM LAINNYA

  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved