Serang 2 Polisi Pakai Parang dan Celurit Karena Anak Ditilang, Kini Muhammad Nur Mendekam di Penjara
Bila berkendara menggunakan helm, akan tetapi tidak pernah dihiraukan dan selalu dilakukan pelanggaran hal yang sama.
Hal ini, karena laporan dari sang anak yang kena tilang lantaran tidak mengenakan helm.
"Dari pengakuan pelaku, ia khilaf dan terbawa emosi saat ini. Sehingga, membatalkan untuk berangkat ke kebun dan menemui anaknya yang sudah kena tilang polisi. Lantaran kesal dan tidak terima anaknya kena tilang, membuatnya emosi hingga melakukan penyerangan terhadap anggota Satlantas," kata Ikang.
Menurut Ikang, tindakan penyerangan yang dilakukan pelaku terhadap anggota yang sedang melaksanakan tugas, dikenakan pasal berlapis.
"Pelaku kami kenakan Pasal 212, Pasal 335 dan UU darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun. Sekarang, pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Polres Banyuasin," pungkas Ikang.
Baca juga: VIRAL Relawan Diusir Polisi saat Kawal Mobil Ambulans di Medan, Begini Tanggapan Polda Sumut
Baca juga: VIDEO Viral di Medsos Relawan Diusir Oknum Polisi saat Kawal Mobil Ambulan di Medan
Kronologi Kejadian
Dua polisi lalu lintas nyaris dibacok seorang pria di simpang Tugu Polwan, Kecamatan Betung, Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (25/11/2021).
Pelaku M Nur tiba-tiba Bripka Kusno dan Bripka Angga, Anggota Satlantas Polres Banyuasin dengan mengacungkan senjata tajam.
Pemicunya, pelaku tidak senang anak ditilang polisi karena tidak mengenakan helm saat berkendara.
Peristiwa berawal saat Bripka Kusno dan Bripka Angga sedang menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas di simpang Tugu Polwan, Kamis pagi.
Kemudian ada seorang anak mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
Kemudian anggota polisi menilang anak tersebut karena memang melanggar aturan lalu lintas.
Kemudian anak tersebut melapor kepada ayahnya bila dirinya sudah ditilang polisi.
Mendapat laporan dari sang anak, M Nur langsung mendatangi anggota Satlantas Polres Banyuasin yang sedang mengaturan lalu lintas di Simpang Tugu Polwan.
"Pelaku ini sudah dijelaskan sama anggota, bila sang anak ditilang karena tidak mengenakan helm saat berkendara," kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam dilansir dari Tribunsumsel.com, Jumat (26/11/2021).
Selain tidak menggunakan helm, ternyata anak M Nur pun diketahui tidak membawa surat-surat kendaraan.