Rabu, 10 Juni 2026

Dugaan Korupsi Dana Desa

Mantan Kades di Subulussalam Terjerat Korupsi Dana Desa dan Ditahan, Begini Perjalanan Kasusnya

Adalah MS, mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam yang terjerat kasus korupsi dan kini secara resmi ditahan di Mapol

Tayang:
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
MS, Mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Jumat (26/11/2021) ditahan penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2018-2020 

Ketiga, barang-barang hasil pengadaan yang tidak disalurkan kepada masyarakat senilai Rp 43.664.000.

Keempat, kemahalan harga atau markup pengadaan barang-barang bantuan kepada masyarakat Rp 108.015.000

Kelima, kekurangan nilai realisasi kegiatan pembangunan fisik sebesar 251.638.814.

"Jadi ada lima jenis-jenis penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 723.726.767," ungkap Kasat Reskrim Ipda Deno. 

Informasi ini juga dibenarkan Aipda Edi Syahputra, penyidik pembantu unit tipikor.

Lebih jauh dikatakan penyimpangan dana desa itu  bergulir sejak anggaran tahun 2018 hingga 2020.

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Tahan Keuchik Paya Bilie, Diduga Korupsi Dana Desa Rp 300 Juta

Perjalanan kasus

Lebih jauh Ipda Deno membeberkan perjalanan kasus yang membelit MS sang mantan kepala Desa Muara Batu-Batu Kecamatan Rundeng hingga membuatnya mendekam di balik jeruji besi.

Kasus ini diawali Januari 2021 lalu setelah kepolisian mengendus adanya dugaan penyalahgunaan korupsi dana desa dan diperkuat laporan LSM.

Selanjutnya, proses masuk pra lidik permintaan dokumen dengan berkoordinasi pada pihak inspektorat untuk masalah audit penyimpangan.

Kasus ini pun akhirnya bergulir sekitar April 2021 lalu. Laporan Intelejen (LI) dan bersamaan dimulainya proses lidik.

Berbagai data dan saksi diperiksa untuk menguatkan data dan fakta dugaan korupsi anggaran desa tersebut. Ada 20 saksi yang diperiksa yang dua diantaranya adalah tim ahli keuangan dan tehnik.

Proses atas kasus dana desa Muara Batu-Batu terus digulirkan dan tepat 23 Agustus 2021 Audit BPKP terbit dan menyebutkan adanya kerugian negara.

Polisi kemudian menaikan status perkara dari lidik ke sidik di aula diskrimsus Polda Aceh tepat 6 September 2021.

Bukan itu saja, penyidik kembali membuat gelar penetapan tersangka 18 November 2021 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved