Rabu, 10 Juni 2026

Dugaan Korupsi Dana Desa

Mantan Kades di Subulussalam Terjerat Korupsi Dana Desa dan Ditahan, Begini Perjalanan Kasusnya

Adalah MS, mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam yang terjerat kasus korupsi dan kini secara resmi ditahan di Mapol

Tayang:
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
MS, Mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Jumat (26/11/2021) ditahan penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2018-2020 

Sepekan kemudian tepatnya Kamis (25/11/2021) lalu penyidik Tipikor Polres Subulussalam menetapkan MS sebagai tersangka korupsi Dana Desa anggaran 2018-2020.

Lalu sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, MS secara resmi ditahan. Penahanan MS berdasarkan Surat perintah penahanan 49/Res.3.3/XII/2021/Satreskrim.

Penyidik sebenarnya memberikan waktu kepada MS sebelum jadi tersangka untuk mengembalikan kerugian negara namun hal itu tidak dapat dipenuhi sang mantan kepala desa tersebut.

Penahanan terhadap mantan kepala desa ini diharapkan menjadi cemeti atau alarm bagi para kepala desa di Kota Subulussalam agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa.

Jangan sampai, akan menyusul para kepala desa lainnya yang harus mendekam di tahanan karena salah dalam mengelola uang negara.

Ditahan selama 20 hari dan tanggapan tersangka

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Jumat (26/11/2021) malam ini telah resmi ditahan penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Tersangka berinsial MS akan ditahan hingga 20 hari ke depan di Mapolres Subulussalam.

Penahanan terhadap tersangka MS dilakukan pada pukul 21.30 WIB setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan lanjutan dirampungkan.

Wartawan Serambinews.com berusaha meminta tanggapan atau keterangan dari tersangka MS atas kasus yang membelitnya.

Saat memberikan tanggapan, MS tampak lesu dan menyatakan dia tidak tau harus berkata apa selain pasrah mengikuti proses hukum yang sedang dihadapinya.

MS sendiri tidak mau menyalahkan siapapun selain mengaku hanya dapat pasrah dan berharap ada keringanan hukuman terhadapnya.

Ketika ditanyai apakah memang benar ada penyimpangan pengelolaan dana desa saat dia menjabat, MS mengaku beberapa kegiatan memang tidak bisa dia pertanggungjawabkan.

“Saya hanya bisa pasrah menjalani proses hukum ini. Karena mau bilang apa, memang ada beberapa kegiatan tidak bisa saya pertanggungjawabkan, jadi konsekwensinya saya harus bertanggungjawab mungkin ini sudah suratan bagi saya sehingga begini,” ujar MS kepada wartawan

Lebih jauh MS mengakui sebenarnya pihak aparat penegak hukum memberikan waktu kepadanya untuk mengembalikan kerugian negara namun tidak dapat dia penuhi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved