Rabu, 10 Juni 2026

Dugaan Korupsi Dana Desa

Mantan Kades di Subulussalam Terjerat Korupsi Dana Desa dan Ditahan, Begini Perjalanan Kasusnya

Adalah MS, mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam yang terjerat kasus korupsi dan kini secara resmi ditahan di Mapol

Tayang:
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
MS, Mantan Kepala Desa Muara Batu-Batu, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Jumat (26/11/2021) ditahan penyidik Unit Tipikor Polres Subulussalam atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa anggaran 2018-2020 

Intinya, kata MS dia menerima dengan pasrah apapun yang akan harus dihadapi dalam kasus hukum tersebut.

Karena pasrah, sehingga MS tidak ada menunjuk penasehat hukum namun pihak kepolisian menyediakan untuknya.

“Seperti saya bilang tadi, saya hanya dapat pasrah menerima masalah ini. Saya tidak ada penasehat hukum tapi tadi orang polres katanya menyediakan jadi Alhamdulillah, mudah-mudahan ada keringanan nanti atas hukuman saya,” kata MS

Saat ditemui wartawan, MS baru menyelesaikan proses pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di ruang penyidik.

Dia diperiksa penyidik pembantu unit Tindak Pidana Korupsi Polres Subulussalam Aipda Edi Syahputra disaksikan Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi SE, M.Si selaku perwira penyidik.

Menurut MS, dia menjalani pemeriksaan sejak Jumat (26/11/2021) pagi. Namun proses pemeriksaan diakui sangat nyaman dan penuh keramahan dari penyidik maupun petugas lainnya.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi mengatakan tersangka akan dijerat dengan  pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20  tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

 
 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved