Dishub Peringatkan Truk Angkut Tanah

Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh memperingatkan penanggung jawab proyek dan sopir truk pengangkut material pembangunan gedung

Editor: bakri
For Serambinews.com
Petugas Dishub Kota Banda Aceh mendatangi lokasi proyek pinggir Jalan Tgk Daud Beureueh, Banda Aceh dan meminta penanggung jawab proyek menginstruksikan sopir truk membersihkan ban saat keluar dari lokasi proyek. Foto direkam Kamis (25/11/2021) 

Karena, apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan masyarakat dan kepentingaj yang lebih besar, bukan kepentingan Dishub," pungkas Aqil.

Konsekuensi Hukum Bila Dilanggar

Menurut Aqil, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 Ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, menurunkan media iklan di salah satu ruas jalan di Kota Banda Aceh, karena menutupi rambu-rambu sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Rabu (20/01/2021).
Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, menurunkan media iklan di salah satu ruas jalan di Kota Banda Aceh, karena menutupi rambu-rambu sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) Rabu (20/01/2021). (FOR SERAMBINEWS.COM)

Selain sanksi di atas pelanggar juga dapat dikenakan sanksi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Pasal 25, dimana setiap orang dan atau badan dilarang; mengangkut bahan berdebu dan atau bahan berbau busuk dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka. L

alu, mengangkut material bangunan tanpa dilengkapi pengaman dannmelakukan pekerjaan galian, urugan di jalan tanpa izin wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

"Mengotori dan merusak jalan akibat dari suatu kegiatan proyek sesuai ketentuan pidana Pasal 49 ayat 1, selain dikenakan sanksi administratif, dapat dikenakan kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.(mir)

Baca juga: Dishub Banda Aceh Mulai Bulan Ini Sasar Parkir Kendaraan Tetap dan Terus Menerus, Berikut Rinciannya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved