Dishub Peringatkan Truk Angkut Tanah
Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh memperingatkan penanggung jawab proyek dan sopir truk pengangkut material pembangunan gedung
Karena, apa yang kami lakukan ini untuk kepentingan masyarakat dan kepentingaj yang lebih besar, bukan kepentingan Dishub," pungkas Aqil.
Konsekuensi Hukum Bila Dilanggar
Menurut Aqil, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 Ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Selain sanksi di atas pelanggar juga dapat dikenakan sanksi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Pasal 25, dimana setiap orang dan atau badan dilarang; mengangkut bahan berdebu dan atau bahan berbau busuk dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka. L
alu, mengangkut material bangunan tanpa dilengkapi pengaman dannmelakukan pekerjaan galian, urugan di jalan tanpa izin wali kota atau pejabat yang ditunjuk.
"Mengotori dan merusak jalan akibat dari suatu kegiatan proyek sesuai ketentuan pidana Pasal 49 ayat 1, selain dikenakan sanksi administratif, dapat dikenakan kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.(mir)
Baca juga: Dishub Banda Aceh Mulai Bulan Ini Sasar Parkir Kendaraan Tetap dan Terus Menerus, Berikut Rinciannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/petugas-dishub-kota-banda-aceh-mend.jpg)