Breaking News

Syarat dan Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Bagi Korban PHK

Dalam PP itu disebutkan, pekerja/buruh yang terdampak PHK dijamin akan memperoleh beragam bantuan. Bantuan itu mulai dari uang tunai selama 6 bulan,

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
TERAVECTOR/FREEPIK.COM
Ilustrasi pekerja/buruh yang di-PHK bisa mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari pemerintah. 

- Pekerja/buruh di PK/BU skala usaha kecil dan mikro sudah harus mengikuti 3 program jaminan sosial (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua).

- Terdaftar sebagai penerima upah pada BU Program JKN BPJS Kesehatan.

- Upah maksimal untuk mengikuti program JKP adalah Rp 5.000.000.

Cara mendaftar program JKP

Jika sudah memenuhi semua persyaratan yang ada, maka hal selanjutnya adalah harus memastikan apakah Anda terdaftar sebagai peserta program JKP.

Baca juga: Seluruh Pegawai Pemerintah Daerah NonASN Wajib Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Penjelasannya

Cara mendaftar program JKP sebagai berikut:

a. Bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

- Nama perusahaan
- Nama pekerja/buruh
- NIK
- Tanggal lahir
- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).

b. Bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT);

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Manfaat dari program JKP ini akan diterima oleh pekerja/buruh yang terkena PHK jika yang bersangkutan telah memiliki masa iuran 12 bulan dari 24 bulan, dan selalu membayar iuran paling singkat selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.

Iuran yang dimaksud sebesar 0,46 persen dari upah yang diterima.

Uang itu dibayarkan oleh pemerintah pusat dan pendanaan JKP.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka Anda akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Daftar Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS

BERITA TERKAIT

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved