Berita Bener Meriah
Warga Pakat Jeroh Desak Polisi Bebaskan Tersangka yang Ditahan atas Dugaan Merusak Fasilitas Negara
Warga berharap pihak Polres Bener Meriah mempertimbangkan upaya penyelesaian secara adat terhadap apa yang sudah terjadi di Kampung Pakat Jeroh.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Masyarakat Kampung Pakat Jeroh, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, mendesak pihak kepolisian Polres Bener Meriah agar membebaskan enam tersangka yang diduga melakukan perusakan fasilitas negara atau Kantor Reje di Kampung setempat.
Desakan warga ini disampaikan dalam konferensi pers didampingi oleh LSM Garis Merah serta PMII Cabang Kabupaten Bener Meriah, di Kantor Reje Kampung Pakat Jeroh pada, Senin (29/11/2021).
Pada konferensi pers itu, Koordinator LSM Garis Merah, Nasri Gayo ikut didampingi oleh Ketua PMII Bener Meriah, Candra.
Dalam rilis yang diterima Serambinews.com, ada 10 poin pernyataan sikap masyarakat yang disampaikan oleh Koordinator LSM Garis Merah, Nasri Gayo.
Mereka menilai, pihak kepolisian terkesan telah memaksakan penerapan pasal 170 ayat (1) KUHP terhadap para tersangka.
Menurut Nasri, penerapan pasal tersebut cenderung pada kerusakan yang mengakibatkan luka pada fisik. Namun, dalam peristiwa itu hanya empat lembar kaca yang rusak dan kerugian pun sangat rendah. Atas dasar itu, Nasri meminta pihak Polres Bener Meriah untuk mengembalikan perkara tersebut kepada pihak kampung untuk diselesaikan secara adat.
Kerena menurutnya, persoalan ini sudah ada kesepakatan perdamaian antara orang tua tersangka yang juga sudah disepakati oleh pimpinan Kecamatan Bandar. Perdamaian sudah dilakukan antara para pelaku dengan pimpinan tertinggi di Kampung Pakat Jeroh, dimana para pelaku bersedia memperbaiki semua fasilitas yang dirusak.
Atas penetapan tersangka, kata Nasri, pihaknya menganggap pihak kepolisian Polres Bener Meriah tidak menghargai penyelesaian secara adat terhadap apa yang sudah terjadi di Kampung Pakat Jeroh.
Padahal sebelumnya, pihak pelapor telah melayangkan surat permohonan pencabutan pelaporan terhadap perkara tersebut, namun polisi tidak menindaklanjuti surat permohonan tersebut dan hal itu sangat disayangkan, jelanya.
Baca juga: Diduga Rusak Fasilitas Negara, Enam Pemuda di Bener Meriah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sementara itu, Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Dr Bustani SH MH yang dikonfirmasi menegaskan, penanganan perkara ini berdasarkan tahapan evaluasi penyelidikan dan penyidikan yang membutuhkan waktu selama dua bulan.
“Untuk penetapan tersangka juga membutuhkan waktu dua bulan, berdasarkan gelar perkara, baik internal, dan eksternal, sehingga perkara ini kita tingkatkan dari lidik ke penyidikan sampai dengan penetapan tersangka,” ujar Bustani.
Dalam penanganan perkara ini, kata Bustani pihaknya juga sudah melakukan Criminal Justice System (CJS) dengan pihak Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong. “Kami sudah berkoordinasi dan duduk bersama untuk menyamakan persepsi terkait perkara ini, karena perkara ini bukan justifikasi yang bisa diselesaikan di tingkat kampung (desa),” jelas Bustani.
Tapi masyarakat juga perlu memahami bahwa penerapan hukum adat tidak bisa diberlakukan untuk semua perkara. Hanya yang bersifat tindak pidana ringan (Tipiring) yang bisa diselesaikan dengan mekanisme hukum adat. Lebih tepatnya, ada 18 perkara yang bisa diselesaikan di tingkat desa.
“Sedangkan perkara di Kampung Pakat Jeroh tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ringan dan tidak termasuk dari 18 perkara yang bisa diselesaikan di tingkat desa. Karena tersangka melanggar pasal 170 yakni melakukan kekerasan/perusakan secara bersama-sama, artinya lebih dari satu orang,” jelasnya.