Suara Parlemen

HRD Jubir F-PKB, RUU Jalan Dorong Percepatan Pembangunan Jalan

Anggota Komisi V DPR RI Asal Aceh, H Ruslan M Daud, SE atau lebih dikenal HRD ditunjuk sebagai Juru Bicara atau Jubir Fraksi PKB

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
HRD saat menandatangani dokumen pendapat akhir mini Fraksi PKB 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Asal Aceh, H Ruslan M Daud, SE atau lebih dikenal HRD ditunjuk sebagai Juru Bicara atau Jubir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau F-PKB

Kemudian Menteri ATR/Kepala BPN RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Desa PDT dan Transmigrasi RI dan Menteri Hukum dan HAM RI.

Raker ini terkait pengambilan keputusan pada akhir Pembicaraan TK I atas RUU Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam rapat kerja yang berlangsung, Rabu (1/12/2021) tersebut, HRD membacakan Pendapat akhir mini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) terhadap RUU-Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. 

Baca juga: Jaga Kualitas Konstruksi, HRD Minta Kementerian PUPR Lakukan Lelang Secara Transparan

Pendapat akhir mini FPKB  ditandatangini ketua dan Sekretaris FPKB,  H Cucun Ahmad Syamsurijal, MAP dan Drs Fathan.

FPKB memandang bahwa RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan ini mengatur secara rigid mulai dari penguatan dalam asas dan tujuan penyelenggaraan jalan. 

Kemudian penguatan pengaturan jalan umum, jalan tol dan jalan khusus, pengelompokan jalan dan statusnya, data dan informasi penyelenggaraan jalan. 

Selanjutnya partisipasi masyarakat hingga penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil. 

F-PKB mengharapkan agar RUU ini juga dapat mendorong percepatan pembangunan jalan. 

Baca juga: HRD Usulkan Danau Laut Tawar Jadi Kawasan Strategis Pariwisata Nasional

Kemudian menghadirkan jalan yang laik fungsi dan berdaya saing yang mampu melayani dan meniadakan hambatan bagi pergerakan barang dan manusia untuk semua warga negara. 

Selain itu, menjangkau seluruh wilayah Indonesia hingga ke wilayah perbatasan negara, sehingga asas-asas yang melandasi penyelenggaraan jalan sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. 

Khususnya asas kemanfaatan, keselamatan, keamanan dan keadilan akan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

HRD yang menjabat Bupati Bireuen 2012 - 2017, menjelaskan bahwa FPKB memandang tentang besarnya komposisi jalan daerah dibandingkan dengan jalan nasional belum berbanding lurus dengan kemampuan penganggaran penyelenggaraan jalan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih terbatas.

Dengan rumusan dalam RUU ini, Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan anggaran pembangunan Jalan Umum bagi Pemerintah Daerah berupa belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah dan dana desa, dan/atau pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jelas HRD.

Baca juga: Anggarkan Rp 61 Miliar dari APBN, HRD Janji Bendung Krueng Pase akan Diperbaiki Segera oleh PUPR 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved