Salam
Bukan Saja karena UUPA, Kita Memang Harus Bersatu
Harian Serambi Indonesia edisi Ahad (5/12/2021) kemarin mewartakan bahwa Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar
Harian Serambi Indonesia edisi Ahad (5/12/2021) kemarin mewartakan bahwa Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al-Haytar, dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Majelis Tuha Peuet Wilayah Aceh Rayeuk, Tgk Akhyar Abdurrasyid menyampaikan kekhawatirannya terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam pidatonya berjudul ‘Bersatu dalam Menghadapi Upaya Direvisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh”, Wali Nanggroe mengungkapkan, perjuangan bersenjata Aceh kini sudah bertransformasi ke dalam bentuk perjuangan politik melalui partai lokal yang sudah didirikan, yaitu Partai Aceh.
"Tapi, perjuangan kita masih tersisa dan belum selesai," kata Tgk Akhyar mewakili Wali Nanggroe.
Malik Mahmud juga mempertanyakan apakah semua butir MoU Helsinki dan turunannya sudah terlaksana dan terpenuhi atau belum.
Sebelum menjawab pertanyaan itu, Wali Nanggroe justru menyentil soal revisi UUPA. "Malah belakangan, ada upaya yang sedang dilakukan untuk merevisi UUPA.
Ini sungguh membuat suasana tidak nyaman dan tidak damai bagi Aceh, khususnya dan bagi Indonesia umumnya," ungkap Wali Nanggroe.
"Meski sebelumnya berbagai substansi UUPA tidak dijalankan secara utuh, sekarang malah hendak direvisi," tambah Wali.
Kalaupun UUPA direvisi, sambung Wali Nanggroe, maka GAM merupakan pihak pertama yang wajib dilibatkan. Sebab, GAM menginginkan revisi UUPA tetap harus sesuai dengan MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
"Jika ada upaya-upaya untuk menghilangkan makna dan amanat MoU, maka itu harus dianggap sebagai pengkhianatan terhadap perdamaian yang sudah dicapai oleh para pihak," tegasnya.
Apa yang diutarakan Wali Nanggroe Aceh itu adalah hal baru. Wali tampaknya khawatir terhadap nasib UUPA jika ditambal sulam melalui revisi.
Sebelumnya, tiap kali memperingati milad GAM pada 4 Desember pascadamai antara GAM dan Pemerintah RI tahun 2005, tidak biasanya Wali Nanggroe berkata seperti itu.
Paling, Wali Nanggroe hanya menuntut komitmen pemerintah pusat agar butir-butir MoU yang belum direalisasi segera diwujudkan supaya tidak ada pihak yang tertuduh sebagai “mengkhianati” perjanjian damai.
Dalam konteks menjaga kesinambungan perjuangan, tentu saja sangat perlu dicermati apa yang menjadi ‘concern’ Wali Nanggroe.
Misalnya, jangan sampai revisi UUPA itu nantinya tidak melibatkan sumbang saran dari unsur GAM. Juga jangan sampai menafikan konsultasi dengan DPRA sebagai representasi rakyat Aceh.
Kita juga perlu senantiasa mengingatkan pemerintah pusat untuk wajib mengakui dan menghormati Aceh sebagai suatu pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa, seperti tertuang di dalam MoU Helsinki dan UUPA.
Dan, sesungguhnya bukan cuma dalam urusan revisi UUPA kita perlu bersatu. Dalam urusan membumikan dan melestarikan perdamaian pun kita wajib kompak dan bersatu.
Kita tahu, proses lahirnya MoU Helsinki itu terasa sangat elitis. Nah, setelah 16 tahun berlalu, butir-butir MoU itu sudah harus tersosialisasikan dengan seluas-luasnya, terutama kepada generasi muda Aceh. Jangan sampai kaum milenial Aceh menganggap perdamaian Aceh ini hanya urusan pemerintah pusat dengan elite GAM saja.
Spirit perdamaian ini harus ditularkan secara transgenerasi agar Aceh para penerus Aceh tetapi memiliki persepsi yang sama dengan generasi 16 tahun lalu tentang mengapa konflik bersenjata harus diakhiri dengan jalan damai.
Kita juga harus bersatu padu mengatasi angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh, terlebih pada masa pandemi ini, mengingat Pemerintah Aceh seperti hampir kehabisan cara untuk mengatasinya dari tahun ke tahun.
Sumber daya noneksekutif, misalnya perguruan tinggi, intelektual GAM, aktivis LSM, tokoh masyarakat, ulama, Baitul Mal Aceh, dan praktisi ekonomi sudah saatnya dilibatkan untuk bersama-sama memerangi lilitan kemiskinan di Aceh. Setidaknya, kita jangan lagi selalu merupakan provinsi termiskin di Sumatra.
Dengan bersama kita bisa dan perdamaian yang usianya sudah lebih 15 tahun ini seharusnya telah mampu menghadirkan kesejahteran dan kemakmuran bagi rakyat Aceh. Puncak damai harusnya sejahtera.
Baca juga: LP Perempuan Sigli, Tempat Melatih Berbagai Keterampilan
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
Baca juga: Sertifi kat Vaksin Syarat Terima Bantuan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wali-nanggroe-malik-mahmud-031121.jpg)