Berita Aceh Utara

Ayah & Anak Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Sopir Grab di Gunung Salak,Ini Kaitan Keduanya dengan Korban

Karena satu tersangka lagi dalam kasus tersebut sampai sekarang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Petugas membawa dua dari tiga tersangka pembunuhan wanita sopir Grab asal Medan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8/2021). Pembunuhan di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara, bermotif perampokan mobil Avanza milik korban itu terjadi beberapa bulan lalu. 

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 4 Juni 2021, di Desa Alue Dua Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara

Dua terdakwa tersebut adalah Muhammad Yuni alias Safrizal alias Izal YS (29), warga Desa Lhaksamana, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Kemudian, Nurdian alias Yan (42), warga Jalan Sungai Lakam Timura, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Nazaruddin alias Lois masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Baca juga: Pembunuh Wanita Sopir Grab Ditangkap di Jambi, Kasus Temuan Mayat di Gunung Salak

Kedua terdakwa menjalani proses sidang didampingi dua pengacara, Taufik M Noer SH dan T Hasansyah SH.

Sidang perdana dengan agenda mendengar materi dakwaan digelar secara daring dan luring, yang dibuka Ketua Majelis Hakim Muhifuddin SH didampingi dua hakim anggota, T Latiful SH dan Nurul Hikmah SH di Ruang Cakra. 

Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Yudi dan Mulyadi, dan dua pengacara terdakwa.

Sedangkan dua terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhoksukon, Aceh Utara

Materi tuntutan yang dibacakan jaksa antara lain berisi kronologis kasus pembunuhan tersebut yang sudah direncanakan dari awal. 

Kasus itu berawal ketika terdakwa Nurdin menghubungi terdakwa Muhammad Yuni pada 28 Mei 2021, menggunakan handphone.

Baca juga: Buron 2 Bulan, Pembunuh Wanita Sopir Grab yang Ditemukan di Gunung Salak Dibekuk di Jambi

Dalam komunikasi tersebut, Nurdin mengajak Muhammad Yuni ke Kota Medan untuk mencari mobil yang dapat dirental, untuk kemudian mobil tersebut akan digelapkan. 

Kemudian Nurdin dan Louis mendatangi rumah Muhammad Yuni. Setelah pamit ke istrinya, Muhammad Yuni bersama Nurdin dan Louis berangkat ke Medan dengan menggunakan Bus Kurnia.

Setelah menginap di Medan satu malam, pada 3 Juni 2021, Nurdin meminjam handphone Muhammad Yuni untuk menghubungi taksi online. 

Sedangkan Nurdin dan Louis berangkat dengan menggunakan mobil penumpang umum Hiace ke Langsa agar tidak ketahuan berada di Medan. Setelah mengatur rencana lagi di Langsa, akhirnya korban bersedia mengantarkan tiga pria tersebut ke Lhokseumawe dengan Mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1521 ZP. 

Korban mau mengantar karena terdakwa berjanji akan membayar dengan ongkos yang mahal.

Namun, ternyata sampai di kawasan Nisam Antara, terdakwa membunuh korban dan merampas mobil tersebut.

Baca juga: Pembunuh Wanita Sopir Grab Asal Medan Diduga Lebih dari 1 Orang, Tiga Polres Lakukan Penyelidikan

Kasus itu kemudian terungkap setelah ditemukan jenazah korban, Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan Gunung Salak.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved