Berita Aceh Utara

Ayah dan Anak jadi Saksi Kasus Pembunuhan Sopir Grab Asal Medan, Ini Pengakuannya

Kedua saksi yang dihadirkan dalam kasus tersebut adalah suami dari korban, Lai Njen Hoidan anaknya Silvia.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
NET
Ilustrasi - Pembunuhan 

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 4 Juni 2021, di Desa Alue Dua Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara. 

Dua terdakwa tersebut adalah Muhammad Yuni alias Safrizal alias Izal YS (29) warga Desa Lhaksamana, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen dan Nurdian alias Yan (42) warga Jalan Sungai Lakam Timura, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Nazaruddin alias Lois masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Kedua terdakwa menjalani proses sidang didampingi dua pengacara, Taufik M Noer SH dan T Hasansyah SH. Sidang perdana dengan agenda menengat materi dakwaan digelar secara daring dan luring, yang dibuka Ketua Majelis Hakim Muhifuddin SH didampingi dua hakim anggota, T Latiful SH dan Nurul Hikmah SH di ruang cakra. 

Dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri, Yudi dan Mulyadi, dan dua pengacara terdakwa.

Sedangkan dua terdakwa mengikuti sidang tersebut secara online, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhoksukon, Aceh Utara. 

Baca juga: Pembunuh Wanita Sopir Grab Asal Medan Diduga Lebih dari 1 Orang, Tiga Polres Lakukan Penyelidikan

Materi tuntutan yang dibacakan jaksa antara lain berisi kronologis kasus pembunuhan tersebut yang sudah direncanakan dari awal. 

Kasus itu berawal ketika terdakwa Nurdin menghubungi terdakwa Muhammad Yuni pada 28 Mei 2021menggunakan handphone.

Dalam komunikasi tersebut Nurdin mengajak Muhammad Yuni keKota Medan untuk mencari mobil yang dapat dirental, untuk kemudian mobil tersebut akan digelapkan. 

Kemudian Nurdin dan Louis mendatangi rumah Muhammad Yuni.

Setelah pamit ke istrinya, Muhammad Yuni bersama Nurdin dan Louis berangkat ke Medan dengan menggunakan Bus Kurnia.

Setelah menginap di Medan satu malam, pada 3 Juni 2021, Nurdin meminjam handphone Muhammad Yuni, untuk menghubungi taksi online. 

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Sopir Grab di Masjid Seulimuem

Sedangkan Nurdin dan Louis berangkat dengan menggunakan mobil penumpang umum Hiace ke Langsa, agar tidak ketahuan berada di Medan.

Setelah mengatur rencana lagi di Langsa, akhirnya korban bersedia mengantarkan tiga pria tersebut ke Lhokseumawe dengan Mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor Polisi BK 1521 ZP. 

Karena terdakwa berjanji, akan membayar dengan ongkos yang mahal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved