Luar Negeri

Kata Mahathir Mohamad : Najib Razak Masih Bebas dan Bisa Menjadi PM Malaysia Berikutnya

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad angkat bicara terkait putusan Pengadilan Banding Malaysia yang menolak banding Najib Razak.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
freemalaysiatoday
Dua Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak (kiri) dan Mahathir Mohamad (kanan) 

Kata Mahathir Mohamad : Najib Razak Masih Bebas dan Bisa Menjadi PM Malaysia Berikutnya

SERAMBINEWS.COM – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad angkat bicara terkait putusan Pengadilan Banding Malaysia yang menolak banding Najib Razak.

Pengadilan Banding Malaysia menguatkan vonis bersalah mantan Perdana Menteri Najib Razak terkait kasus korupsi RM42 juta dari dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim Abdul Karim Abdul Jalil yang memimpin panel beranggotakan tiga orang menyampaikan putusannya pada Rabu (8/12/2021).

"Kami menolak banding atas ketujuh dakwaan dan menegaskan vonisnya," katanya, dikutip CNA.

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tampak menangis seusai divonis bersalah atas skandal 1MDB oleh Pengadilan Tinggi Malaysia di Kuala Lumpur, Rabu (19/7/2020).
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tampak menangis seusai divonis bersalah atas skandal 1MDB oleh Pengadilan Tinggi Malaysia di Kuala Lumpur, Rabu (19/7/2020). (AFP/FAZRY ISMAIL / POOL)

Pengacara Najib Razak, Shafee Abdullah, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Federal.

Hakim mengizinkan Najib untuk menunda eksekusi hukuman sambil menunggu banding ke pengadilan tertinggi Malaysia itu.

Terkait hal tersebut, Mahathir Mohamad melalui Facebook-nya, Rabu (8/12/2021) mengatakan bahwa Najib Razak harus menunggu satu tahun atau lebih untuk bandingnya didengar di Pengadilan Federal.

Baca juga: Skandal Korupsi 1MDB, Pengadilan Kuatkan Vonis Bersalah Eks PM Malaysia Najib Razak

Karena Najib Razak mengajukan banding ke Pengadilan Federal atas hasil Pengadilan Banding, dia tidak akan menjalani hukumannya.

Mahathir menambahkan bahwa mulai sekarang hingga Pengadilan Federal mendengar banding Najib, Najib akan "bebas seperti orang yang tidak bersalah".

Mahathir juga mengatakan bahwa keputusan untuk memberikan penundaan eksekusi adalah kebijaksanaan hakim.

Namun, dia menambahkan, tidak ada kasus pidana dalam sejarah negara yang sebesar kejahatan Najib.

"Menurut Departemen Kehakiman Amerika Serikat, ini adalah rekor dunia," tambahnya.

Lebih lanjut, Mahathir mengatakan bahwa mereka yang dinyatakan bersalah telah melakukan kejahatan ringan tidak diberikan penundaan eksekusi seperti yang diberikan Najib.

Baca juga: Malaysia Bayar Rp 1,1 Triliun kepada Singapura, Kompensasi Pembatalan Proyek yang Digagas Najib

Sementara itu, juga tidak ada hukum yang melarang Najib Razak untuk menjadi Perdana Menteri Malaysia berikutnya.

Saat Najib menunggu bandingnya didengar di Pengadilan Federal, Mahathir menyebut bahwa Najib masih menjadi anggota parlemen, dan dia bisa ikut serta dalam Pemilihan Umum berikutnya.

"Jika dia menang (pemilihan berikutnya), dia akan tetap menjadi anggota parlemen," kata Mahathir.

Dia juga menyoroti bahwa tidak ada undang-undang Malaysia yang melarang Najib Razak menjadi perdana menteri berikutnya.

"Jika undang-undang tidak mengatakan tidak boleh, maka pasti (Najib) mengikuti undang-undang (untuk menjadi perdana menteri berikutnya)," katanya.

Jika itu terjadi, maka menurut Mahathir, Malaysia akan memecahkan rekor dengan menyerahkan jabatan perdana menteri negara itu kepada orang yang bersalah.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi menjatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta kepada Najib pada 28 Juli 2020 lalu.

Dia dinyatakan bersalah karena mengalihkan sekitar RM42 juta dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB, ke rekening pribadinya.

Baca juga: Bikin Malaysia Hampir Bangkrut, Najib Razak dan Istri garong Uang Negara untuk Belanja Gila-gilaan

Dia didakwa tiga tuduhan pelanggaran kriminal kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang, dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam setiap tuduhan pelanggaran kepercayaan, Najib dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Hal yang sama juga berlaku untuk tuduhan tindak pencucian uang.

Sedangkan untuk tindak penyalahgunaan kekuasaan, hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta.

Jika Najib gagal membayar denda, hakim akan menjatuhkan hukuman penjara lima tahun sebagai gantinya.

Semua hukuman penjara akan berjalan bersamaan.

Baca juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Bohong soal Dana Kiriman Raja Arab Saudi ke 1MDB, Ini Buktinya

Najib sendiri telah membantah semua tuduhan itu dan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Hakim di pengadilan banding mengakhiri sidang bandingnya pada 18 Mei, dan upayanya untuk mengajukan bukti baru dalam bandingnya ditolak oleh pengadilan pada Selasa.

Skandal Korupsi 1MDB

Kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB) adalah skandal politik yang terjadi pada 2015 di Malaysia.

Saat itu Perdana Menteri Najib Razak dituding menggelapkan miliaran ringgit malaysia dari 1MDB, perusahaan pembangunan milik pemerintah.

Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018 ini, dituduh mentransfer RM42 juta dari anak perusahaan 1MDB yakni SRC International ke rekening bank pribadinya pada 2014 dan 2015. 

Pada 2018, setelah pemerintahan Barisan Nasional (BN) yang dipimpin Najib digulingkan, PM Mahathir Mohamad menyerukan penyelidikan terhadap skandal mega-korupsi ini dibuka lagi.

Baca juga: Perjalanan Sidang Korupsi Najib Razak di Skandal 1MDB, Mantan PM Malaysia Ini Divonis 12 Tahun

Najib sempat dilarang keluar dari Malaysia karena kasus tersebut.

Polisi juga menyita uang tunai dan barang berharga miliknya.

Pada 18 Oktober, Pengadilan Tinggi mengabulkan permintaan Najib untuk melepaskan sementara paspornya agar dia bisa merayakan kelahiran cucunya di Singapura.

Najib berusaha menunda perjalanannya sehingga dia bisa berkampanye untuk BN dalam pemilihan negara bagian Melaka.

Najib menjadi pemimpin Malaysia pertama yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

BERITA TERKAIT

AKSES DAN BACA BERITA DI GOOGLE NEWS 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved