Berita Bireuen

8 FAKTA 2 Pria di Bireuen Daftar Prakerja Pakai Ratusan NIK Orang Lain, Berhasil Nikmati Rp150 Juta

Bahkan kedua tersangka sudah menikmati uang Rp 150 juta lebih dalam kejahatan yang mereka lakukan sejak juli 2021.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com
Polisi tangkap dua Warga bireuen pemalsu data situs Prakerja dengan menggunakan NIK orang Lain 

Hasil ini mereka dapat setelah berhasil mengakses dan mengikuti langkah-langkah pada dashboard website program tersebut.

5. Raup Uang Rp 150 Juta

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK bersama Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti dari dua pelaku terlibat
kasus tindak pidana  Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK bersama Kasat Reskrim memperlihatkan barang bukti dari dua pelaku terlibat kasus tindak pidana  Informasi dan Transaksi Elektronik. (SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS )

Dari aksinya, uang Rp 150 juta lebih itu sudah dinikmati kedua pelaku sejak juli 2021.

Satu kali insentif ini Rp 600.000 untuk 1 kali insentif, namun dalam setiap penggunaan NIK ini, pelaku bisa mendapatkan 3 – 4 kali dana insentif.

Pelaku mencairkan dana dengan cara transfer ke rekening pribadi milik pelaku atau mencairkan uang ke gerai-gerai atau kios-kios BriLink di berbagai tempat.

"Uang hasil kejahatan elektronik itu mereka pakai untuk berbagai keperluan, seperti membayar hutang, membeli barang, dan keperluan lain-lain," urai Hardy.

6. Kasus Pertama di Aceh

Kemungkinan ada pelaku lainnya, Kapolres Bireuen mengatakan, untuk sementara baru dua orang diamankan.

Kapolres menyebutkan kejahatan ITE oleh keduanya merupakan kasus pertama di Bireuen dan Aceh.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Tim penyidik akan mengembangkan kasus tersebut. Intinya, Polres Bireuen akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” tegas Hardy.

7. Barang Bukti Disita

Setelah keduanya ditangkap, tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen juga mengamankan berbagai barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu CPU rakitan, satu unit layar monitor merek Samsung, satu kyboard dan perangkat komputer lainnya.

Kemudian tiga smartphone/ android, satu sepeda motor jenis Honda PCX warna merah, satu sepeda motor jenis Yamaha N-Max merah, satu buku akta jual beli sebidang tanah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved