Berita Bireuen
8 FAKTA 2 Pria di Bireuen Daftar Prakerja Pakai Ratusan NIK Orang Lain, Berhasil Nikmati Rp150 Juta
Bahkan kedua tersangka sudah menikmati uang Rp 150 juta lebih dalam kejahatan yang mereka lakukan sejak juli 2021.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Berkat informasi tersebut, maka Polres Bireuen menurunkan tim Resmob Satreskrim.
Usaha melacak dan mencari kedua pelaku dan dugaan perbuatan melanggar hukum pun diperoleh, sehingga keduanya ditangkap dalam waktu bersamaan.
Pelaku HE sendiri merupakan warga Desa Alue Rheng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Sedangkan RI (36), warga Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.

Baca juga: Polres Bireuen Tangkap 2 Tersangka ITE, Pakai NIK Orang Lain di Website Prakerja untuk Cairkan Uang
Baca juga: Dua Pria Palsukan Data di Website Prakerja, Gunakan Ratusan akun, Terungkap Berkat Laporan Warga
3. Modus Pelaku Gunakan NIK Orang Lain
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja membeberkan modus yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kedua tersangka memanfaatkan website Program Prakerja pemerintah pusat.
Melalui program ini pemerintah memberikan insentif bantuan untuk masyarakat yang sedang mencari kerja.
Modus yang dilakukan pelaku, mereka masuk ke website Program Prakerja menggunakan NIK milik orang lain.
“Mereka menggunakan ratusan akun untuk menjalankan aksinya,” papar Mike Hardy.
4. Akses Program Melalui Aplikasi di OVO
Hardy melanjutkan penjelasannya, pelaku melakukan manipulasi data untuk pencairan dana insentif kartu Prakerja. .
Keduanya berbagi tugas untuk mengakses program dan menggunakan aplikasi E-wallet di OVO.
Nomor HP yang digunakan pelaku untuk Aplikasi OVO didaftarkan ke website Kartu Prakerja.
Kemudian secara otomatis dana bantuan insentif langsung masuk ke aplikasi OVO yang dibuat pelaku.