Berita Bireuen
8 FAKTA 2 Pria di Bireuen Daftar Prakerja Pakai Ratusan NIK Orang Lain, Berhasil Nikmati Rp150 Juta
Bahkan kedua tersangka sudah menikmati uang Rp 150 juta lebih dalam kejahatan yang mereka lakukan sejak juli 2021.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Selanjutnya, emas 12 mayam, satu buku tabungan BCA, satu ATM BCA, dan uang tunai senilai Rp 7,2 juta. Barang bukti tersebut diperlihatkan dalam jumpa pers di Mapolres Bireuen, Rabu (8/12/2021).
8. Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp12 miliar. (Faisal Zamzami/ Serambinews.com )
Baca juga: Bireuen Minta Pengusaha Sisihkan Keuntungan Untuk CSR, Bantu Pembangunan Daerah
Baca juga: Korban Rudapaksa Guru Pesantren Trauma Berat, Menjerit Saat dengar Suara Pelaku di Pengadilan
Baca juga: Pakar Ekonomi Rustam Effendi Sarankan Pelelangan Proyek Dikembalikan ke SKPA