BRA Gelar FGD Bahas Pergub Jaminan Sosial Bagi Eks Kombatan
Badan Reintegrasi Aceh(BRA) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Tentang jaminan sosial
Hal yang sama juga disampaikan oleh Bardan Sahidi.
Menurutnya, hal itu menjadi langkah maju.
"Dari Pergub ini lebih kepada ketetapan, semakin rasional semakin bagus.
Berbicara pada pemberdayaan ini, tidak bisa selesai 1-2 tahun.
Jadi pemberdayaan itu bagaimana kondisi yang dari tidak berdaya menjadi mampu, dan itu perlu diserapi.
Sehingga kelanjutan reintegrasi dan perdamaian Aceh itu bisa dirasakan," katanya.
Dari sisi regulasi, kata Bardan, pihaknya sangat terbantu dengan adanya Pergub tersebut.
Sehingga DPRA tinggal melakukan pengawasan sejauh mana sudah dilakukan oleh Pemerintah Aceh.
"Jangan lupa juga bahwa keberlanjutan damai Aceh itu ada peran pemerintah pusat di dalamnya melalui APBN dan ini harus diikuti dengan langkah yang terinteraksi.
Jadi reintegrasi damai Aceh itu bukan hanya dipikirkan oleh DPRA tapi oleh semua pihak.
Baca juga: Badan Reintegrasi Aceh Terima Kunjungan Majelis Rakyat Papua, Cerita Otsus hingga UUPA
Baca juga: Wakil Ketua DPRK Abdya Rapat Koordinasi dengan Badan Reintegrasi Aceh, Ini yang Dibahas
Baca juga: VIDEO Kilas Balik 15 Tahun Perdamaian Aceh, Talkshow Bersama Badan Reintegrasi Aceh
Harapannya Pergub ini menjadi payung hukum bagi BRA untuk dilaksanakan," pungkasnya.(mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/azhari-cagee_20170722_180256.jpg)