Kamis, 11 Juni 2026

Salam

Pemberantasan Korupsi Masih Fokus Penindakan

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bekerja sama dengan Transparansi Internasional Indonesia (TII) dan Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA)

Tayang:
Editor: bakri
Foto: IST
Sejumlah peserta mengikuti diskusi dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) 2021 di Banda Aceh, Kamis (9/12/2021) 

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bekerja sama dengan Transparansi Internasional Indonesia (TII) dan Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA) melaksanakan diskusi dalam rangka Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) 2021 di Banda Aceh, Kamis (9/12/2021).

Diskusi ini dimaksudkan memperluas jaringan masyarakat dalam mengampanyekan semangat antikorupsi.

Forum itu mengharapkan Masyarakat Aceh memiliki kesadaran tentang bahayanya perilaku koruptif, sehingga lahir komitmen bersama mewujudkan demokrasi bersih tanpa korupsi di Aceh.

"Kita ingin menguatkan peran serta publik dalam pencegahan korupsi

Sehingga ada kesepakatan bersama masyarakat dengan pemangku kepentingan dan juga media membangun gerakan melawan korupsi," kata aktivis antikorupsi.

"Korupsi adalah musuh bersama, meskipun demikian, perlawanan terhadap perilaku korupsi sebagai musuh bersama hingga saat ini belum dilakukan oleh seluruh masyarakat

Karenanya kita terus mengajak untuk melawan perilaku tersebut," kata aktivis lainnya.

Forum diskusi itu antara lain melihat penanganan kasus korupsi selama ini juga terkesan berlarut-larut dan tidak terselesaikan secara tuntas sampai ke akarnya.

Semestinya semua yang bersalah, mendapatkan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Kita paham betul bahwa para aktivis antikorupsi itu sangat gerah pada fenomena korupsi di Aceh yang masih terus terjadi di sana sini

Termasuk sudah merambah tingkat gampong dalam beberapa tahun belakangan ini.

Itu membuktikan bahwa upaya-upaya pemberantasan korupsi yang sudah dilakukan melalui berbagai cara, belum memperlihatkan hasilnya.

Tindakan pencurian uang daerah dan negara masih saja terjadi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh oknum-oknum di berbagai lembaga pemerintah.

Padahal, ada bahaya-bahaya serius akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa, dan bahkan birokrasi itu sendiri.

Namun, ironinya, hambatan-hambatan dalam memberantas korupsi juga tidak kurang.

Para peneliti antara lain menyebut ada hambatan struktural, kultural, instrumental, dan manajemen.

Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasinya, antara lain dengan mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan ke dalam: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi.

Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang harmonis.

Terkait dengan kinerja penagak hukum dalam pemberantasan korupsi, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi mengingatkan

"Keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat dan bukan hanya berapa orang dipenjarakan.

Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan.

Ini perlu kita garis bawahi.

" Karenanya, kita ingat betul bahwa keberadaan KPK sesuai undang-undang pembentukan, diberi tugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur secara rinci kewenangan lembaga antirasuah itu dalam melaksanakan langkah atau upaya pencegahan.

Tidak hanya terkait dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan gratifikasi.

KPK juga diminta menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan.

Sejauh ini, belum ada penerapan pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan formal.

Harus jujur dikatakan bahwa KPK sudah berupaya melakukan pencegahan korupsi.

Baca juga: Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, GeRAK Minta Aparat Penegak Hukum Tuntaskan Kasus Korupsi Aceh

Akan tetapi, usaha itu belum dilakukan sekuat tenaga.

Fungsi penindakan jauh lebih populer daripada pencegahan sehingga korupsi masih pada tingkat mengerikan.

Nah?!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved