Berita Nasional
Hati-Hati, Pemerintah Segera Ambil Alih Tanah Telantar, dari Hak Milik, HGB Sampai HGU
Pemerintah Pusat akan segera menertibkan tanah telantar melalui Badan Bank Tanah. Yang pertama kali ditertibkan, berupa lahan telantar paling lama, s
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat akan segera menertibkan tanah telantar melalui Badan Bank Tanah.
Yang pertama kali ditertibkan, berupa lahan telantar paling lama, seperti di Provinsi Aceh ini.
Sejumlah perkebunan lama, banyak yang ditelantarkan oleh pemiliknya, sehingga harus segera ditertibkan, seperti di Aceh Barat Daya (Abdya) dan beberapa kabupaten lainnya di Aceh.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menegaskan bakal mencabut tanah hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) telantar.
Pencabutan tersebut dilakukan melalui Badan Bank Tanah.
Lembaga khusus ini dibentuk untuk mengatur dan mengelola tanah.
Baca juga: Pemilik HGB atau HGU Telantarkan Lahan Terancam Gigit Jari, Pemerintah Segera Cabut Satu Persatu
"Mungkin, Insya Allah bulan ini sudah saya mulai atau mungkin bulan depan akan saya mulai untuk saya cabut satu persatu yang ditelantarkan," ujar Presiden saat Kongres Ekonomi Umat ke-2 MUI tahun 2021 pada Jumat (10/12/2021) lalu.
Lantas berapa lama HGU dan HGB bisa disebut tanah telantar dan bakal ditertibkan oleh Pemerintah.
Penetapan dan prosedurnya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, tanah telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan.
Atau juga tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi obyek penertiban tanah telantar.
Namun, suatu tanah ditetapkan sebagai tanah telantar dan berhak diambil alih negara melalui Bank Tanah setelah melalui beberapa proses.
Baca juga: 15 Keuchik Protes Perusahaan Tambang, Ratusan Hektare Lahan Ditelantarkan
Mulai dari penetapan menjadi obyek tanah telantar.
Kemudian dilakukan inventarisasi tanah terindikasi telantar dan penertiban tanah terindikasi telantar.
Selanjutnya, proses penertiban tanah yang dimaksud ditindaklanjuti dengan tiga tahapan.
Meliputi evaluasi, pemberian peringatan, dan penetapan menjadi tanah terlantar.
Hal ini tercantum dalam Pasal 22 ayat (2).
Sementara itu, daftar obyek penertiban tanah telantar tertuang dalam Pasal 7.
Meliputi tanah hak milik (HM), HGB, HGU, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Di dalam pasal tersebut juga menjabarkan durasi lamanya tanah ditelantarkan pada setiap masing-masing hak atas tanah.
Khusus untuk HGB, menjadi obyek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan.
Atau tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
Baca juga: Ketua DPRK Abdya Minta Pemkab Eksekusi Lahan Eks PT Cemerlang Abadi, Bagikan ke Masyarakat
Hal senada juga berlaku untuk tanah HGU.
Termasuk menjadi obyek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan.
Atau tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakal Dicabut Jokowi, Berapa Lama HGB dan HGU Bisa Disebut Telantar?"