Nasib Pilu Balita 2 Tahun Tewas di Tangan Ibu Tiri, Sang Ayah Tak Sadar Tidur Bareng Mayat Putranya

Bahkan, pelaku Linda (24) sempat bersandiwara seusai membunuh seorang bocah lelaki berinisial TP.

Editor: Faisal Zamzami
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pembunuhan Bayi 

SERAMBINEWS.COM -- Seorang mamah muda tega menghabisi nyawa seorang bocah berusia 2 tahun yang tak berdosa.

Pelaku tega membekap mulut dan hidung anak tirinya dengan kedua tangannya hingga tak bernyawa.

Bahkan, pelaku Linda (24) sempat bersandiwara seusai membunuh seorang bocah lelaki berinisial TP.

Pelaku diketahui merupakan ibu tiri korban.

Saat sang ayah pergi bekerja sebagai sopir, bocah berusia 2 tahun itu tinggal di rumah bersama ibu tirinya tersebut.

Rupanya, sang ibu tiri malah menganiaya korban hingga meninggal dunia.

Insiden memilukan ini terjadi dialami bocah warga Tulang Bawang, Lampung.

Tidur Bareng Mayat

Ayah korban Dwi Saputra tak menyadari jika ia tidur bersama mayat putranya yang berinisial TP.

  
Sebab, istrinya yakni Linda membaringkan tubuh korban di atas kasur layaknya bocah yang tengah tertidur.

Sang ayah, pun tak menyangka jika putranya telah meninggal dunia saat ia tidur bareng di kamar.

Sebaba, saat malam kejadian itu memang tidak ada yang mencurigakan.

"Awalnya pelapor tidak mengetahui secara pasti bagaimana korban bisa meninggal, karena pelapor tidak mengetahui kejadian tersebut," kata Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi saat ekspose di Mapolres Tubaba, Kamis (16/12/2021) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Lampung

Kapolres menceritakan, peristiwa tragis tersebut terjadi Sabtu 13 November 2021 pukul 08.30 WIB di kontrakan milik pelapor yang beralamat di Kecamatan Tumijajar, Tubaba.

Malam itu, Linda yang merupakan istri Dwi berada di rumah kontrakan tersebut bersama korban.

Lalu sekitar pukul 19.00 wib, Dwi Saputra, ayah kandung korban, berangkat untuk mengantarkan barang ke suatu tempat.

"Ayah korban ini memang bekerja sebagai sopir nganter barang. Jadi malam itu ayah korban berangkat pukul 19.00 WIB sampai sekitar pukul 23.00 WIB," kata AKBP Sunhot P Silalahi didampingi Kasatreskrim AKP Fredy Aprida Putra.

Usai mengantar barang, lalu Dwi pulang ke rumah sekira pukul 24.00 WIB.

"Saat pulang dia melihat anaknya memang dalam posisi tidur di kasur dalam kamar. Karena sudah malam, lalu dia pun istirahat," kata Sunhot.

Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan Terikat Tanpa Busana di Lambadeuk Aceh Besar, Diautopsi, Ini Tujuannya

Baca juga: Mayat Kedua yang Ditemukan Diketahui sebagai Sopir Travel yang Jatuh ke Jurang

Kaget Lihat Korban Kaku

Dwi Saputra kaget melihat anaknya sudah dalam kondisi kaku.

Pagi itu, ayah korban curiga terhadap putranya yang tidur tidak kunjung bangun.

"Begitu dibangunan ternyata korban sudah kaku, sudah meninggal," kata Kapolres.

Kemudian Dwi meminta tetangganya untuk mengangkat korban karena mengaku tidak tega.

Pada saat itu, dia melihat darah keluar dari mulut, hidung, dan sedikit dari mata dan telinga.

"Dia lalu melaporkankan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba untuk di tindak lanjuti," kata Kapolres.

Sementara, saat kejadian Linda, ibu tiri korban, merasa biasa saja.

Dia merasa tidak tahu atas kejadian yang menimpa korban.

Pelaku Ditangkap

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan bocah yang dilakukan oleh ibu tirinya.

Pada hari Selasa tgl 30 November 2021 dilaksanakan pemeriksaan maraton terhadap Linda, ibu tiri korban.

Berdasarkan alat bukti yang terpenuhi maka dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.

"Awalnya si Linda ini mengelak pembunuhan itu mengarah pada dirinya. Tapi penyidik terus mencecar dia. Kecurigaan penyidik mengarah ke Linda ini," kata Kapolres.

Setelah dicecar petugas, Linda mengakui telah membunuh korban.

"Motifnya karena kesal, sehingga menganiaya korban sampai meninggal. Dia membekap korban sampai kehabisan nafas," ungkap mantan Kasatnarkoba Polresta Jambi ini.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Tersangka bakal dijerat dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU RI No. 17 thn 2016 ttg penetapan PERPU No. 01 tahun 2016 perubahan ke 2 atas UU No 23 thn 2002 ttg perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP sub 338 KUHP.

Korban Dibekap Hingga Tewas

Kapolres menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, dia mengakui telah membekap mulut dan hidung korban dengan kedua tangannya.

"Tersangka membekap mulut dan hidung korban selama 20 menit hingga korban tidak bernyawa," kata Kapolres.

Mendapati korban sudah tidak bernyawa, tersangka lalu memiringkan tubuh korban ke arah dinding dengan posisi tidur.

Tersangka lalu mengganjal tubuh korban dengan guling warna merah.

Ini dilakukan tersangka agar tidak terlihat oleh ayah kandung korban jika dia telah meninggal.

Setelah itu, tersangka sempat membersihkan telapak tangannya yang terkena darah dari mulut korban di kamar mandi.

Baca juga: Arab Saudi Tegaskan Kembali, Iran Harus Dicegah Memproduksi Senjata Nuklir

Baca juga: Wanita Ini Temukan Benda Langka dan Mahal saat Bersihkan Sampah di Pantai, Harganya Puluhan Miliar

Baca juga: Indonesia vs Malaysia Berebut Tiket Semifinal Piala AFF, Elkan Baggott dan Egy Maulana Siap Tempur

TribunBogor: Kisah Pilu Bocah 2 Tahun Tewas di Tangan Mamah Muda, Sang Ayah Tak Sadar Tidur Bareng Mayat Putranya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved