Kamis, 30 April 2026

Darwati Sangat Marah, 14 Pemuda Nagan Rudapaksa Gadis 15 Tahun

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani, sangat marah dan geram mendengar kasus rudapaksa

Tayang:
Editor: bakri
For Serambinews.com
DARWATI A GANI, Anggota DPRA 

Ke-14 tersangka pelaku tersebut, menurut AKP Machfud, akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun pidana penjara.

Hukum Seberat-Beratnya

Terkait kasus tersebut, Anggota Komisi I DPRA, Darwati A Gani meminta aparat kepolisian secepatnya bergerak untuk menangkap ke-14 tersangka, dan menghukum mereka seberat-beratnya.

"Yang masih lari, kejar terus sampai dapat.

Baca juga: Kekerasan Seksual pada Anak Sebabkan Trauma Berkepanjangan

Lalu, proses hukum semuanya.

Semoga nanti hakim menghukum mereka dengan hukuman yang seberat-beratnya," kata istri Dr Irwandi Yusuf MSc, mantan gubernur Aceh ini.

Darwati mengaku kehilangan kata-kata (speechless) terhadap kasus yang sangat merendahkan martabat perempuan muda itu.

Apalagi dalam kasus ini si korban dirudapaksa secara bergiliran di satu lokasi yang sama.

“Mereka menganggap perbuatan pemerkosaan itu suatu hal yang remeh dan martabat perempuan tidak ada harganya, sehingga bisa diperlakukan sesukanya.

Saya minta pelaku dihukum seberat-seberatnya!" tegas politisi Partai Nanggroe Aceh ini.

Darwati mengaku menyadari bahwa pengaturan hukuman saja bagi pelaku seperti yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat tidaklah cukup.

"Oleh karenanya, perlu diatur juga mengenai pencegahan agar kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak lagi berulang dan adanya mekanisme pemulihan fisik dan psikis bagi korban," saran Darwati.

Anggota DPRA dua periode ini menambahkan, saat ini Qanun Jinayat masuk dalam salah satu daftar usulan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2022.

"Insya Allah kita akan melakukan revisi pada pasal-pasal mengenai pelecehan seksual dan pemerkosaan dalam qanun ini, agar korban benar-benar mendapatkan keadilan dan tidak ada celah lagi bagi pelaku untuk terbebas dari hukuman," katanya.

Apresiasi Polisi

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved