Kamis, 30 April 2026

Darwati Sangat Marah, 14 Pemuda Nagan Rudapaksa Gadis 15 Tahun

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Darwati A Gani, sangat marah dan geram mendengar kasus rudapaksa

Tayang:
Editor: bakri
For Serambinews.com
DARWATI A GANI, Anggota DPRA 

Sementara Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh yang baru, Khairil SH mengapresiasi gerak cepat Polres Nagan Raya dalam menangkap para pelaku rudapaksa.

Pernyataan itu disampaikan Khairil beberapa saat terpilih sebagai Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh dalam musyawarah besar di Takengon, Aceh Tengah.

"Kami mengapresiasi Polres Nagan Raya yang bergerak cepat dalam menangani kasus pemerkosaan ini," kata Khairil kepada Serambi.

Khairil berharap pihak kepolisian segera mengungkap dan menangkap seluruh pelaku yang berjumlah 14 pemuda untuk diseret ke pengadilan.

"Dan foto DPO agar dipublikasi agar segera bisa ditangkap," pintanya.

Menurut Khairil, dengan terungkapnya kasus rudapaksa yang dilakukan di sebuah cafe di Nagan Raya, menunjukkan betapa tidak amannya ruang publik bagi anak di daerah ini.

Sejumlah kasus yang mencuat ke publik beberapa waktu terakhir semakin menambah kisah pilu bagi Aceh.

Ini menunjukkan begitu banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih luput dari perhatian pemerintah dalam mengedukasi masyarakat.

"Koalisi NGO HAM Aceh berharap polisi memperluas dan mengembang kasus ini hingga kualitas kantibmas dapat diperbaiki.

Kasus pemerkosaan maupun kekerasan seksual harus menjadi musuh bersama," tegasnya.

Khairil juga mendesak Pemerintah Aceh maupun daerah untuk bergerak melindungi anak yang menjadi korban kekerasan.

"Kami meminta Pemerintah Aceh maupun daerah, baik itu legislatif maupun eksekutif, agar tidak menutup mata dengan peristiwa ini.

Karena dengan kekuatan dan kekuasaan negara dapat menghentikan laju kekerasan seksual dan pemerkosaan seperti yang terjadi di Nagan Raya maupun daerah lainnya," ungkapnya.

Di samping itu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar dapat melindungi penyintas dan memberikan rumah aman sementara untuk pemulihan psikis.

"Kepada pemerintah melalui dinas terkait untuk segera mendampingi pemulihan psikis penyintas, sehingga penyintas dapat sembuh dan dapat melanjutkan baik itu pendidikan maupun hak-hak lainnya yang dimiliki oleh penyintas," ujar Khairil.

Selain itu, Khairil juga meminta kepada semua pihak agar berempati kepada penyintas, memberikan dukungan moral agar penyintas dapat bangkit kembali.

"Sudah saatnya para ulama juga ikut bicara dengan tragedi kemanusiaan ini.

Karena Aceh yang menerapkan syariat Islam, peran ulama menjadi penting untuk menghentikan perbuatan yang tidak bermoral ini," demikian Khairil.

Polisi Ungkap Perdagangan Anak di Aceh Utara

Kasus rudapaksa (pemerkosaan) juga terjadi di Kabupaten Aceh Utara, menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

Tidak hanya itu, gadis di bawah umur tersebut juga menjadi korban perdagangan anak.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang mucikari dan sejumlah pria hidung belang yang telah berusia paruh baya.

Para tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/163/XII/2021/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, tanggal 14 Desember 2021, tentang Dugaan Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal SIK MM, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto STr K, menyebutkan, sembilan tersangka masing-masing adalah: MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).

"Para tersangka berasal dari empat kecamatan, yaitu Tanah Jambo Aye (Aceh Utara), Baktiya (Aceh Utara), Kecamatan Madat (Aceh Timur) dan Kecamatan Pante Bidari (Aceh Timur)," ungkap Kasat Reskrim.

Kata Iptu Noca, selain sejumlah pria hidung belang, beberapa tersangka memiliki tugas berbeda, termasuk tersangka NR (Ibu Rumah Tangga) yang bertugas sebagai mucikari atau pencari pelanggan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ayah korban pada Selasa (14/12/2021), sehari setelah mendapat informasi bahwa anaknya telah hamil.

Sementara kasus pemerkosaan dan perdagangan anak di bawah umur terjadi sejak Juni hingga Oktober 2021 lalu di tempat berbeda.

Kasat Reskrim menjelaskan, ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara mendapat telepon dari seorang saksi yang mengatakan bahwa korban telah hamil.

Mendengar berita itu, sang ayah langsung menemui anaknya.

Kepada ayahnya, lanjut Kasat Reskrim, korban mengaku telah dirudapaksa oleh tersangka MY.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menemukan sejumlah fakta.

Korban tidak hanya pernah dirudapaksa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan oleh tersangka NR.

"Sejak Juni 2021, tersangka NR telah menawarkan korban kepada tersangka MY, AS, AM, YN, IB dan RZ dengan tarif Rp 50.000 hingga Rp 200.000 untuk sekali kencan.

Sementara NR mendapat upah antara Rp 20.000 hingga Rp 100.000 per orang.

Dalam aksinya, NR dibantu tersangka AR sebagai penyedia tempat dengan lokasi kencan rumah AR, tarif tempat Rp 50.000," terang Noca.

Tak hanya itu, tersangka NR juga bekerja sama dengan tersangka IS (tukang ojek) yang bertugas mengantar jemput korban.

Upah sekali antar jemput sekitar Rp 10.000 hingga Rp 20.000.

"Saat ini sembilan tersangka telah diamankan ke Polres Aceh Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bersamanya turut diamankan barang bukti 9 unit handphone para tersangka, pakaian korban, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

Kita juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban," pungkas Iptu Noca Tryananto. (dik/riz/mas/jaf)

Baca juga: Para Migran Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Libya

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Aceh Meningkat

Baca juga: Pegawai Kontrak KPI Jadi Korban Kekerasan Seksual, KPI Diminta Libatkan Ekstrenal untuk Investigasi

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved