Opini
Melawan Virus Kekerasan Seksual
Virus Covid-19 saat ini terus bermutasi bahkan menciptakan varian lebih kuat untuk menyerang manusia

Penyelesaian hukum yang tepat dan mempertimbangkan perlindungan korban sangat berpengaruh dalam pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual.
Akan tetapi berbagai kasus kekerasan seksual terutama menyoroti perempuan sebagai mayoritas korban terbanyak di Indonesia, tidak terkecuali di Aceh, masih menghadapi dilema dalam konteks penyelesaiannya.
Pengelolaan kasus kekerasan seksual pada perempuan yang dianggap tidak serius oleh pihak penegak hukum menjadikan banyak kasus seperti ini tidak menemui solusi dan titik terang.
Hal ini juga tidak terlepas dengan pro dan kontra selama kurun waktu enam tahun terakhir dalam menangani isu ini.
Salah satunya sejak tahun 2020 ketika prolegnas mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang saat ini telah berganti nama menjadi (RUU TPKS).
Banyak desakan berbagai pihak khususnya pemerintah untuk segera membuat regulasi baru dalam menyikapi tegas kasus kekerasan seksual.
Hal ini tentu tak luput pertimbangan secara yuridis, filosofis, dan sosiologis.
Selain melanggar nilai-nilai Pancasila, RUU TPKS diharapkan menjadi suatu regulasi yang dibutuhkan masyarakat sehingga siapa saja korban kekerasan seksual dapat dilindungi dalam kepastian dan instrument hukum yang kuat.
Selain itu, dalam perspektif sosiologis kekerasan seksual merupakan problem sosial yang terus berkembang di masyarakat yang telah meracuni berbagai aspek
Baik dalam ranah keluarga, pergaulan, lingkup pekerjaan, kesenjangan sosial, sampai pada lembaga hukum seperti penjara dan lembaga pendidikan yang notabennya dianggap sebagai wadah dalam memanusiakan manusia
Akan tetapi justeru perlu selalu diawasi dari kerentanan terhadap kekerasan seksual oleh oknum-oknum yang berlindung dibalik topeng seragam, profesi maupun jabatan.
Di belahan dunia lain seperti Amerika dan negara-negara maju di Eropa, dengan angka kasus kekerasan seksual yang lebih tinggi.
Regulasi tentang kasus kekerasan seksual dikaji lebih dalam bahkan lebih detil dan kompleks.
Juga dapat dipastikan agar perlindungan hukum lebih efektif bagi korban kekerasan seksual, terlebih jika korbannya merupakan kategori orang-orang tidak berdaya, seperti tahanan, orang sakit, gangguan jiwa, korban perang, maupun disabilitas.
Semuanya berhak untuk mendapat hak asasi dan perlindungan hukum yang maksimal.