Istri Tahanan di Medan Laporkan Oknum Polisi ke Propam, Suaminya Dianiaya dan Diperas Puluhan Juta
Dia menceritakan, awalnya suami dijemput sebagai saksi dikediamannya sekitar 14 Oktober 2021. Saat itu rumahnya didatangi puluhan personil.
Ia menduga nama Jaksa tersebut bernama Berkat. Sebab jaksa yang menghandle suaminya saat ini di kejaksaan.
Saat dalam perjalanan ingin pulang petugas kejaksaan meneleponnya dengan video call. Kala itu dilihat suaminya berbicara dan mengalihkan ke petugas kejaksaan tersebut.
Rupanya petugas kejaksaan tersebut meminta yang kamar Rp 2,5 juta dengan mentransfer ke Bank CIMB Niaga atas nama Arman.
Ia pun sempat ingin memberikan tersebut.
Namun dibatalkannya karena sudah ditipu berkali - kali.
Setelah itu akhirnya ia mendatangi Propam 14 Desember 2021.
Sampai saat ini ia sudah diperiksa oleh Propam Polrestabes Medan dan Sumut pada Jumat 17 Desember 2021.
"Saya harap keadilan dan oknum tersebut dapat ditindak tegas," tutupnya.
(cr8/tribun-medan.com)
Baca juga: Kapolres Lhokseumawe Kembali Kunjungi Ulama Kharismatik
Baca juga: Lhokseumawe dan Beberapa Daerah Lain Diprediksi Dilanda Hujan Hingga 2 Hari Kedepan, Ini Data BMKG
Baca juga: Kolaborasi BFLF Indonesia dan PT Angkasa Pura Akan Bangun Rumah Singgah di Bandara Soetta
Tribun Medan: SUAMI Kembali Ditangkap Padahal Sudah Bayar Rp 31 Juta, Wanita Ini Laporkan Personel Polsek Patumbak