Bripka F Dilaporkan ke Propam, Dituding Hamili Seorang Wanita dan Tak Mau Tanggung Jawab
Oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Bripka F, disebut-sebut menghamili seorang wanita dan tak mau bertanggung jawab
SERAMBINEWS.COM - Oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Bripka F, disebut-sebut menghamili seorang wanita dan tak mau bertanggung jawab.
Bripka F juga sudah dilaporkan ke Propam atas perbuatannya tersebut.
Tudingan pada Bripka F ini bermula dari viralnya unggahan sebuah wanita di media sosial TikTok.
Dalam unggahan yang sudah beredar luas, terlihat seorang wanita menunjukkan foto USG kehamilan pada seorang pria yang diduga Bripka F.
Tak hanya itu, unggahan itu juga menunjukkan surat laporan yang dibuat seorang wanita berinisial SAPS.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, membenarkan adanya laporan tersebut.
Mengutip TribunTimur, SAPS melaporkan Bripka F yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.
Lando mengatakan saat ini sejumlah saksi, termasuk Bripka F, sudah diperiksa.
"Sementara dalam proses, saksi saksi sudah diperiksa termasuk terlapor," ujar Lando saat dikonfirmasi, Minggu (19/12/2021) siang.
Lebih lanjut, Lando mengatakan pihaknya akan memproses kasus tersebut sampai tuntas.
Jika Bripka F terbukti melakukan tindak pidana, maka perkaranya akan dibawa ke pengadilan.
"Akan diproses sampai tuntas dan keputusan di sidang disiplin atau sidang kode etik," katanya.
"Kalau ada tindak pidana maka akan diproses seperti masyarakat umum lainnya dan keputusannya di hakim pengadilan, tapi saat ini masih dalam proses," lanjutnya.
Baca juga: Istri Tahanan di Medan Laporkan Oknum Polisi ke Propam, Suaminya Dianiaya dan Diperas Puluhan Juta
Baca juga: Oknum Polisi Ajukan Banding, Briptu FH Tak Terima Dipecat dan Divonis 8 Tahun Kasus Rudapaksa Nakes
Hal senada juga disampaikan Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi.
Ia menegaskan pihaknya akan memproses kasus Bripka F secara profesional.
"Saya sudah arahkan Kasi Propam Polrestabes untuk profesional saja," ucapnya saat dikonfirmasi TribunTimur, Minggu siang.
Kendati demikian, Agoeng mengatakan kasus yang dilaporkan SAPS saat ini masih terkendala masalah saksi.
Ia mengungkapkan belum ada saksi yang kuat dalam kasus ini.
Agoeng menyebut satu-satunya jalan keluar yang pasti adalah melakukan tes DNA jika anak si wanita sudah lahir.
"Kendalanya karena belum ada saksi yang kuat, sehingga satu-satunya jalan ya laksanakan tes DNA kalau anaknya sudah lahir," terangnya.
"(Tes DNA) hasilnya 99,99 persen valid dan tidak bisa diganggu gugat apakah anak itu secara biologis anak mereka berdua atau ada pria lain. Biar jelas dan yakin," tambahnya.
Ia pun menegaskan akan menggelar sidang kode etik jika Bripka F terbukti bersalah.
"Melalui Sidang Kode Etik Profesi yang dibentuk oleh Kapolrestabes karena terduga pelanggar berpangkat Bintara."
"Kalau perwira di Polda dan ketua komisinya saya," tegasnya.
Baca juga: Ceramah Habib Bahar Kritik Polri dan Pejabat Negara: Seragam, Rumah, Mobil Dinas Kalian dari Rakyat
Baca juga: VIDEO Pemotor Ditilang Polisi karena Kawal Ambulans di Jalan Macet Viral dan Tuai Komentar Warganet
Baca juga: Putar Haluan Saat Tengah Berlayar, Dua Kali Upaya Menyeberang Selalu Gagal
Tribunnews.com: Bripka F Dituding Hamili Seorang Wanita, tapi Tak Tanggung Jawab, akan Diproses Propam Polda Sulsel