4 Laskar FPI Tewas Ditembak 11 Kali, Hasil Penelitian Ahli Forensik

Sebanyak empat dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu

Editor: bakri
Tangkap Layar Kompas TV
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), tim yang melakukan penyelidikan peristiwa yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) menyebut menemukan sejumlah barang yang bisa dijadikan bukti. Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). 

JAKARTA - Sebanyak empat dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu, ditembak hingga 11 kali dalam mobil saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diamankan.

Hal itu disampaikan tim ahli uji balistik forensik dari Mabes Polri, Arif Sumirat selaku saksi dalam sidang lanjutan kasus Insiden KM 50 dengan dua terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Jumlah 11 tembakan itu didapat berdasarkan hasil simulasi dan pemeriksaan barang bukti, berupa selongsong, lubang bekas tembakan, hingga serpihan peluru baik pada mobil maupun pada jasad keempat korban.

Hasilnya, sebanyak 11 tembakan mengenai keempat korban hingga tembus badan.

Namun, dua peluru di antaranya baru ditemukan belakangan di bumper belakang mobil.

"Lubang tembakan yang ada di senjata tersebut kita identifikasi, temukan ada 11 lubang tembak masuk (ke badan).

Kemudian ada lubang tembak keluar 9, yang 2 dia tertinggal di bemper mobil tersebut," ucap Arif menjawab pertanyaan jaksa.

Jaksa kemudian bertanya kepada saksi terkait 11 sumber tembakan tersebut.

Arif menjawab, arah tembakan berasal dari kursi depan samping supir dan kursi bagian tengah.

Dua kursi itu masing-masing diduduki dua terdakwa, atas nama Ipda Elwira Priadi dan Briptu Fikri Ramadhan.

Elwira telah meninggal dunia karena kecelakaan kendaraan.

"Kalau dilihat di layar tersebut bahwa nomor 1, 2, 6, 7, 10, 11 berasal dari sudut yang sama, yaitu dari posisi kiri depan.

Kemudian untuk lubang tembak masuk dan keluar nomor 2, 4, 5, 8, 9, berasal dari posisi penumpang tengah sebelah kiri," ucap Arif sambil menunjuk gambar simulasi arah tembakan yang ditampilkan dalam sidang.

Arif juga mengungkap, 11 peluru yang dimuntahkan dalam mobil, berasal dari dua senjata yang dibawa tiga terdakwa.

Dua senjata tersebut masing-masing jenis CZ dan SIG Sauer pabrikan Cekoslowakia dan Jerman.

Baca juga: Kronologi Tewasnya 6 Eks Laskar FPI Terungkap, Ada Upaya Mencekik dan Merebut Senjata Polisi

Dalam dakwaan, insiden penembakan dalam mobil kepada empat anak buah Habib Rizieq Shihab itu terjadi saat polisi hendak membawa mereka ke Polda Metro Jaya, setelah aksi kejar-kejaran dari wilayah Karang Jawa Barat hingga memasuki ruas Tol Jakarta-Cikampek pada malam dini hari awal Oktober 2020 silam.

Disebut Sempat Beri Perlawanan

Sebelum penembakan kepada empat laskar, dua laskar disebut telah tewas sebelumnya saat aksi saling senggol dan kejar-kejaran.

Polisi kemudian memberhentikan keempat laskar di Km 50 untuk diamankan.

Sempat berhasil diamankan dalam mobil MPV Xenia milik polisi, salah satu laskar disebut sempat memberi perlawanan dengan mencoba merampas senjata api milik aparat.

Dalam insiden itulah keempat laskar kemudian ditembak dalam mobil hingga tewas.

Densus 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman.
Densus 88 Antiteror Polri menangkap eks Sekretaris Umum FPI Munarman. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Dalam insiden itu, kini dua perwira polisi, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Keduanya didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(cnnindonesia.com)

Baca juga: Munarman Bacakan Eksepsi, Sebut Dirinya Jadi Target Penangkapan Karena Bela 6 Laskar FPI

Baca juga: Sidang Kasus Penembakan Laskar FPI, Ipda Yusmin Ungkap Alasan Tembak Empat Korban di Dalam Mobil

Baca juga: Sidang Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Atasan Terdakwa Pastikan Tak Ada Arahan Lakukan Penangkapan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved