Mantan Suami Pelaku Pembunuhan
Pembunuh Mantan Istri yang Jasadnya Ditemukan Tanpa Busana di Lambadeuk Terancam Hukuman Mati
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta maksimal hukuman mati.
Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
"Selanjutnya selama 5 hari, mulai tanggal 6 Desember mayat tersebut disimpan kembali di kamar pelaku sampai tanggal 11 Desember 2021," jelas AKP Ryan.
Lalu pada Sabtu, 11 Desember 2021 sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka HH memutuskan membuang mayat mantan istrinya itu ke semak-semak Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, dengan meminjam sepeda motor Yamaha Mio Soul milik orangtuanya, setelah jasad itu dimasukkan ke dalam karung (goni).
Berselang tiga hari, mayat perempuan malang itu dibuang di Lambadeuk di kawasan jalur lintasan para pekebun.
Sseorang petani pun menemukan bau dari mayat itu, tepatnya pada Selasa (14/12/2021) siang.
Baca juga: Jasad Perempuan yang Ditemukan di Lambadeuk Ternyata Sudah 24 Hari Disimpan di Rumah Pelaku
Polisi yang bergerak cepat mencari tahu identitas mayat perempuan malang tersebut, akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (15/12/2021) malam.
Dimana HH sebagai orang yang terakhir kali berkomunikasi dengan korban NZ, mantan istrinya, akhirnya mengaku sebagai orang yang telah menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut.
Caranya, pelaku mendorong kepala istrinya itu ke di dinding, pada Kamis pagi, 18 November 2021 lalu.
Akibat dorongan keras tersebut, dari mulut, hidung dan telinga korban mengeluarkan darah segar.
Tidak cukup di situ, pelaku juga memukul dada korban berulang kali dengan siku tangan kanannya.
Masih menurut AKP Ryan, pelaku mengeksekusi mantan istrinya itu pada saat korban mendatangi pelaku setelah NZ mengantar anaknya ke sekolah di Gampong Lam Hasan.
Baca juga: Korban Pembunuhan dengan Tangan dan Kaki Terikat di Lambadeuk, Ibu Rumah Tangga Asal Lambhuk
Kedatangan korban ke sana, selain meminta uang Rp 50 ribu untuk membeli obat untuk anaknya yang tengah sakit, NZ juga mengharapkan uang Rp 50 juta hasil penjualan rumah sebesar Rp 150 juta yang sudah dijual tersangka.
Karena rumah yang dijual itu diduga dan dinilai sebagai harta bersama sebelum keduanya memutuskan bercerai sekitar 2 tahun lalu.
Tersangka HH diduga keberatan dengan permintaan dan besar kemungkinan pelaku ingin menguasai seluruh uang hasil penjualan rumah itu, sehingga tega menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut.
Kini tersangka HH, dihadapkan dengan hukuman maksimal vonis mati terhadap pembunuhan yang dilakukan terhadap MZ, mantan istrinya itu.
Dari kasus pembunuhan itu polisi mengamankan barang bukti, masing-masing satu lembar selimut warna cream, satu lembar handuk cokelat, satu gunting gagang plastik hijau, serta satu pisau silet yang digunakan untuk menggunduli rambut korban agar tidak dikenali lagi.