Mantan Suami Pelaku Pembunuhan

Pembunuh Mantan Istri yang Jasadnya Ditemukan Tanpa Busana di Lambadeuk Terancam Hukuman Mati

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta maksimal hukuman mati.

Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - HH (49), pembunuh mantan istrinya berinisial NZ (47), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang ditemukan tanpa busana dengan kondisi kaki terikat di semak-semak Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Selasa (14/12/2021) siang, terancam hukuman mati.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta maksimal hukuman mati.

Demikian ditegaskan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK yang dihubungi Serambinews.com, Rabu (22/12/2021). 

Menurut AKP Ryan, pembunuhan itu hanya melibatkan seorang pelaku, yakni HH yang tak lain mantan suami korban NZ. 

Pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 18 November 2021 lalu, di rumah tersangka HH, di Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada

Mayat korban pun sempat dikubur di kamar mandi rumah pelaku selama 18 hari.

Baca juga: Usai Bunuh Mantan Istri, Pria Ini Cukur Rambut Korban Sampai Plontos Sebelum Dibuang di Lambadeuk

Selama jasad NZ dikubur di kamar mandi rumahnya, bau menyengat sempat tercium. 

Untuk menutupi bau dari mayat tersebut, tersangka HH, membeli kapur barus, minyak lampu dan obat nyamuk.

Namun, bau menyengat dari mayat yang dikubur di kamar mandi pelaku HH, tidak terkalahkan dengan kapur barus, minyak tanah dan obat nyamuk yang dibeli tersangka.

Bahkan seorang rekan pelaku (saksi) yang datang ke rumah HH,pada tanggal 5 Desember 2021, sempat mempertanyakan sumber bau menyengat tersebut. 

Namun, tersangka berdalih bau tersebut berasal dari obat nyamuk. 

Lalu, karena kekhawatiran bau dari mayat itu akan terus menyebar, keesokan harinya atau pada tanggal 6 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menggali kembali tanah di kamar mandinya tempat jasad NZ dikubur. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Pembunuh Perempuan Ditemukan Tanpa Busana di Lambadek Ternyata Mantan Suami 

Bau yang sudah sangat menyengat yang dikeluarkan dari mayat tersebut berusaha dibersihkan oleh pelaku menggunakan handuk di kamar mandi. 

Lalu, pelaku melapisi mayat itu menggunakan mantel hijau (jas hujan) milik pelaku serta ditambah dengan selimut tebal. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved