Mantan Suami Pelaku Pembunuhan

Pembunuh Mantan Istri yang Jasadnya Ditemukan Tanpa Busana di Lambadeuk Terancam Hukuman Mati

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta maksimal hukuman mati.

Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK 

Kemudian polisi juga menyita satu cangkul gagang kayu bulat cokelat, satu sapu gagang kayu, satu gagang pel lantai putih, serta satu sekop gagang kayu.

Kemudian sebuah jas hujan (mantel) warna hijau dan tali rapia plastik hitam, satu buah karung (goni) besar biru serta satu tumpukan sisa bakar barang bukti lainnya.

Selanjutnya satu sepeda motor Scoopy warna cream milik korban yang sempat dibuang oleh tersangka ke Sungai Leupung, Aceh Besar pada hari kejadian pembunuhan.

“Lalu, barang bukti lainnya satu sepeda motor Mio Soul hitam merah yang digunakan tersangka untuk membuang mayat korban ke Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada,” pungkas Kasat Reskrim Polresta, AKP Ryan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved