Kasus Rudapaksa di Nagan, Pemkab Akan Bangun Rumah untuk Korban

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya berjanji akan membangun rumah layak huni untuk keluarga korban penyekapan dan pemerkosaan

Editor: bakri
Dok: Diskominfotik
Sekda didampingi asisten dan kepala DPMG-P4 mengunjungi rumah korban rudapaksa di sebuah rumah di Nagan, Rabu (22/12/2021). 

SUKA MAKMUE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya berjanji akan membangun rumah layak huni untuk keluarga korban penyekapan dan pemerkosaan oleh 14 pemuda di kabupaten setempat pada tahun 2022.

Janji itu disampaikan Sekda Nagan Raya Ir H Ardimartha yang mewakili Bupati HM Jamin Idham SE saat mengunjungi kediaman rumah korban, Rabu (22/12/2021).

Selain menemui korban sebut saja Bunga (15), Sekda juga disambut ibu korban di sebuah rumah kontrakan murah di sebuah desa di Nagan Raya.

Dalam kunjungan itu, Sekda Ardimartha ikut didampingi Asisten I Setdakab Zulfika, Asisten II Amran Yunus, Kepala DPMG-P4 Rahmatullah dan Plt Kadis Pendidikan Zulkifli.

Sekda Nagan Raya, Ardimartha, bicara soal hubungan vaksin dengan bansos, Senin (5/7/2021)
Sekda Nagan Raya, Ardimartha. (Serambinews.com)

Sekda menyatakan, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengaku prihatin yang menimpa terhadap korban, sehingga akibat kasus ini korban mengalami trauma.

Sekda juga menyatakan para pelaku akan mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya tersebut.

"Kejadian tersebut memang tidak diinginkan oleh siapapun, namun dibalik kasus yang menimpa korban, pasti ada hikmahnya

Kepada keluarga kami mohon tetap sabar dan semangat dalam menghadapi cobaan itu," katanya.

Dalam kesempatan itu, selain berjanji akan membangun rumah yang layak untuk keluarga korban

Pemkab juga akan memberikan pendidikan yang layak terhadap korban.

Sekda juga memberikan santunan untuk keluarga korban berupa uang tunai.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud ketika menanyai pelaku rudapaksa gadis di bawah umur di Mapolres, Senin (20/12/2021). Tiga dari lima tersangka kasus rudapaksa (pemerkosaan) dan penyekapan anak di bawah umur di Nagan Raya yang buron, berhasil ditangkap Polres Nagan Raya.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud ketika menanyai pelaku rudapaksa gadis di bawah umur di Mapolres, Senin (20/12/2021). Tiga dari lima tersangka kasus rudapaksa (pemerkosaan) dan penyekapan anak di bawah umur di Nagan Raya yang buron, berhasil ditangkap Polres Nagan Raya. (SERAMBINEWS.COM/RIZWAN)

Minta diusut tuntas Sementara Ketua Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Nagan Raya, Eka Muliana meminta meminta agar kasus rudapaksa yang terjadi di Nagan Raya diusut tuntas.

"Aksi bejat yang dilakukan oleh 14 orang laki-laki tersebut kejahatan yang sangat luar biasa

Bahkan ini termasuk dalam dosa besar dan tindakan keji dalam pandangan syariat," kata Eka Muliana, Kamis (23/12/2021).

Kohati menyayangkan dengan banyaknya kejadian serupa di Aceh.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Nevi Ariyani SE mengunjungi kediaman anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban perkosaan oleh 14 tersangka pelaku di Nagan Raya. Dalam kunjungan hari Selasa (21/12/2021) itu Nevi dan rombongan menyerahkan bantuan sembako kepada ibu kandung korban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Nevi Ariyani SE mengunjungi kediaman anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban perkosaan oleh 14 tersangka pelaku di Nagan Raya. Dalam kunjungan hari Selasa (21/12/2021) itu Nevi dan rombongan menyerahkan bantuan sembako kepada ibu kandung korban. (SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM)

Kondisi ini telah menggambarkan bahwa keteledoran dari orang tua dan pemerintah dalam menjalankan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

"Semoga kedepannya masyarakat terutama orang tua untuk lebih menjaga dan mengontrol segala aktivitas oleh anaknya," harap Eka.

Direktur Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak (KAPHA Aceh), Taufik Riswan Aluebilie juga menanggapi kasus penyekapan dan pemerkosaan anak di bawah umur oleh 14 pemuda di Kabupaten Nagan Raya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya memperlihatkan tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Mapolres setempat, Senin(20/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya memperlihatkan tersangka kasus penyekapan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Mapolres setempat, Senin(20/12/2021). (Serambi Indonesia)

Taufik menyatakan ada banyak faktor yang mendorong terjadinya kekerasan terhadap anak.

Selain kurangnya mendapatkan pengawasan dari kedua orang tuanya, keluarganya dan juga minimnya kesadaran masyarakat

Baca juga: Bupati Nagan Raya Minta Pelaku Rudapaksa Dihukum Berat

Baca juga: Kepala DP3A Aceh Kunjungi Korban Rudapaksa di Nagan Raya, yang Bersangkutan Masih Trauma

Belum optimalnya peran sinergi kelaboratif pemerintah dalam mencegah dan menanggapi tindak kekerasan terhadap anak.

Untuk itu, katanya, Pemkab Nagan Raya dalam hal ini bupati harus segera memberikan arah terbatas (ratas)

Agar masing- masing SKPK dan instansi terkait berkerja dalam standar layanan khusus bagi anak korban kekerasan seksual, termasuk usia anak yang diduga sebagai pelaku.

Selain itu, tambah Taufik, dalam melakukan penanganan perlindungan anak, setiap gampong perlu menerapkan pola Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Dimana setiap gampong bisa mencegah dan menanggapi kasus-kasus kekerasan terhadap anak ditingkat komunitas.

Satu Pelaku Masih Buron

Polres Nagan Raya hingga Kamis (23/12/2021) masih memburu satu pelaku lagi yakni pria D dari 14 total pelaku.

"Masih kita buru seorang lagi itu," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan EkoPrasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud kepada Serambi, Kamis kemarin.

Sementara mereka yang sudah berhasil ditangkap, kata Kasat Reskrim

Kini sudah ditahan dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap kelibatan mereka dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan yang mengilir gadis 15 tahun.

Kasat Reskrim kembali mengingatkan tersangka yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri.

"Sampai kapanpun tetap akan kami buru untuk dipertanggungjawabkan perbuatan pelaku," katanya.

Sebanyak 13 orang yang sudah ditangkap dalam kasus ini adalah MY (18), RZ (18), M (18), MRK (20), FS (21), SF (18), IR (22), MJ (17), AM (18), TAM (21), SS (21).

Dari 13 orang itu sebanyak 2 orang residivis kasus perkosaan adalah RJ dan MR. Sedangkan yang masih buron D.(riz/mas)

Baca juga: Kunjungi Korban Rudapaksa di Nagan Raya, Ini Penegasan Sekda

Baca juga: Keluarga Antar Pelaku Rudapaksa ke Polisi, Satu Orang Lagi Masih Buron

Baca juga: Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, 2 Pelaku Diserahkan Keluarga, 13 Pemerkosa Sudah Diamankan & 1 Buron

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved