Kasus Rudapaksa di Nagan, Pemkab Akan Bangun Rumah untuk Korban
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya berjanji akan membangun rumah layak huni untuk keluarga korban penyekapan dan pemerkosaan
SUKA MAKMUE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya berjanji akan membangun rumah layak huni untuk keluarga korban penyekapan dan pemerkosaan oleh 14 pemuda di kabupaten setempat pada tahun 2022.
Janji itu disampaikan Sekda Nagan Raya Ir H Ardimartha yang mewakili Bupati HM Jamin Idham SE saat mengunjungi kediaman rumah korban, Rabu (22/12/2021).
Selain menemui korban sebut saja Bunga (15), Sekda juga disambut ibu korban di sebuah rumah kontrakan murah di sebuah desa di Nagan Raya.
Dalam kunjungan itu, Sekda Ardimartha ikut didampingi Asisten I Setdakab Zulfika, Asisten II Amran Yunus, Kepala DPMG-P4 Rahmatullah dan Plt Kadis Pendidikan Zulkifli.

Sekda menyatakan, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengaku prihatin yang menimpa terhadap korban, sehingga akibat kasus ini korban mengalami trauma.
Sekda juga menyatakan para pelaku akan mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya tersebut.
"Kejadian tersebut memang tidak diinginkan oleh siapapun, namun dibalik kasus yang menimpa korban, pasti ada hikmahnya
Kepada keluarga kami mohon tetap sabar dan semangat dalam menghadapi cobaan itu," katanya.
Dalam kesempatan itu, selain berjanji akan membangun rumah yang layak untuk keluarga korban
Pemkab juga akan memberikan pendidikan yang layak terhadap korban.
Sekda juga memberikan santunan untuk keluarga korban berupa uang tunai.

Minta diusut tuntas Sementara Ketua Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Nagan Raya, Eka Muliana meminta meminta agar kasus rudapaksa yang terjadi di Nagan Raya diusut tuntas.
"Aksi bejat yang dilakukan oleh 14 orang laki-laki tersebut kejahatan yang sangat luar biasa
Bahkan ini termasuk dalam dosa besar dan tindakan keji dalam pandangan syariat," kata Eka Muliana, Kamis (23/12/2021).
Kohati menyayangkan dengan banyaknya kejadian serupa di Aceh.

Kondisi ini telah menggambarkan bahwa keteledoran dari orang tua dan pemerintah dalam menjalankan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
"Semoga kedepannya masyarakat terutama orang tua untuk lebih menjaga dan mengontrol segala aktivitas oleh anaknya," harap Eka.
Direktur Koalisi Advokasi dan Pemantau Hak Anak (KAPHA Aceh), Taufik Riswan Aluebilie juga menanggapi kasus penyekapan dan pemerkosaan anak di bawah umur oleh 14 pemuda di Kabupaten Nagan Raya.

Taufik menyatakan ada banyak faktor yang mendorong terjadinya kekerasan terhadap anak.
Selain kurangnya mendapatkan pengawasan dari kedua orang tuanya, keluarganya dan juga minimnya kesadaran masyarakat
Baca juga: Bupati Nagan Raya Minta Pelaku Rudapaksa Dihukum Berat
Baca juga: Kepala DP3A Aceh Kunjungi Korban Rudapaksa di Nagan Raya, yang Bersangkutan Masih Trauma
Belum optimalnya peran sinergi kelaboratif pemerintah dalam mencegah dan menanggapi tindak kekerasan terhadap anak.
Untuk itu, katanya, Pemkab Nagan Raya dalam hal ini bupati harus segera memberikan arah terbatas (ratas)
Agar masing- masing SKPK dan instansi terkait berkerja dalam standar layanan khusus bagi anak korban kekerasan seksual, termasuk usia anak yang diduga sebagai pelaku.
Selain itu, tambah Taufik, dalam melakukan penanganan perlindungan anak, setiap gampong perlu menerapkan pola Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Dimana setiap gampong bisa mencegah dan menanggapi kasus-kasus kekerasan terhadap anak ditingkat komunitas.
Satu Pelaku Masih Buron
Polres Nagan Raya hingga Kamis (23/12/2021) masih memburu satu pelaku lagi yakni pria D dari 14 total pelaku.
"Masih kita buru seorang lagi itu," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan EkoPrasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud kepada Serambi, Kamis kemarin.
Sementara mereka yang sudah berhasil ditangkap, kata Kasat Reskrim
Kini sudah ditahan dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap kelibatan mereka dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan yang mengilir gadis 15 tahun.
Kasat Reskrim kembali mengingatkan tersangka yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri.
"Sampai kapanpun tetap akan kami buru untuk dipertanggungjawabkan perbuatan pelaku," katanya.
Sebanyak 13 orang yang sudah ditangkap dalam kasus ini adalah MY (18), RZ (18), M (18), MRK (20), FS (21), SF (18), IR (22), MJ (17), AM (18), TAM (21), SS (21).
Dari 13 orang itu sebanyak 2 orang residivis kasus perkosaan adalah RJ dan MR. Sedangkan yang masih buron D.(riz/mas)
Baca juga: Kunjungi Korban Rudapaksa di Nagan Raya, Ini Penegasan Sekda
Baca juga: Keluarga Antar Pelaku Rudapaksa ke Polisi, Satu Orang Lagi Masih Buron
Baca juga: Kasus Rudapaksa Gadis 15 Tahun, 2 Pelaku Diserahkan Keluarga, 13 Pemerkosa Sudah Diamankan & 1 Buron